Kota Pekalongan (Humas) — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan sebagai bagian dari komitmen menjaga legalitas aset keagamaan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penandatanganan ikrar wakaf yang berlangsung di RA Muslimat NU Masyithoh 12 Dekoro, Rabu (15/7/2026), dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan status hukum tanah wakaf agar memiliki kepastian legal dan terlindungi secara administratif. Kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan adanya sinergi lintas unsur dalam mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Abdul Wahab, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama dalam proses penerbitan sertifikat wakaf. Ia mengingatkan bahwa administrasi yang tertib akan mempercepat proses legalisasi sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Abdul Wahab juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di RA Muslimat NU Masyithoh 12 Dekoro. Menurutnya, kolaborasi antara Kemenag, KUA, pengelola yayasan, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemenag terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat wakaf, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat, khususnya di bidang pendidikan dan sosial keagamaan.
Kegiatan penandatanganan ikrar wakaf ini turut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur, penyuluh KUA Pekalongan Timur, pengurus Yayasan Muslimat RA Masyithoh 12 Dekoro, Kepala RA, serta para guru.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal legalitas aset wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.









