Kedudukan, Tugas & Fungsi

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  1. Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan berkedudukan di Jalan Majapahit No. 7 Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Kota Pekalongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  2. Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Pekalongan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyelenggarakan tugas dan fungsi :
    • Subbagian Tata Usaha melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
    • Seksi Pendidikan Madrasah melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
    • Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
    • Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.