Penulis: Abdul Hamid, S.Pd.I. | Penyuluh Agama Islam, KUA Kecamatan Pekalongan Barat
Editor: Tim Humas
Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Apabila sebelumnya seseorang harus mendatangi majelis taklim, pesantren, masjid, atau bertanya langsung kepada ulama, kyai, dan penyuluh agama, kini informasi keagamaan dapat diperoleh hanya dengan mengetikkan pertanyaan pada mesin pencari atau aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Kehadiran AI generatif seperti ChatGPT, Gemini, Copilot, dan berbagai platform sejenis memberikan kemudahan luar biasa dalam mengakses informasi. Dalam hitungan detik, seseorang dapat memperoleh jawaban mengenai hukum fikih, tafsir ayat, hadis, sejarah Islam, bahkan panduan ibadah sehari-hari. Fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan keagamaan masyarakat modern.
Kemudahan tersebut turut menghadirkan tantangan baru. Tidak semua informasi yang dihasilkan AI dapat dijadikan rujukan keagamaan yang pasti. Sebab AI bekerja berdasarkan data dan pola bahasa, bukan berdasarkan sanad keilmuan, otoritas keagamaan, dan pertimbangan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, masyarakat memerlukan kemampuan untuk memahami, menyaring, dan memverifikasi informasi keagamaan yang diperoleh melalui AI. Kemampuan inilah yang disebut sebagai literasi AI keagamaan.
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa perkembangan AI telah mengubah cara masyarakat belajar agama. Penyuluh agama diminta berperan aktif sebagai pemeriksa fakta (fact checker) dan membantu masyarakat membedakan informasi keagamaan yang memiliki dasar keilmuan dengan konten yang sekadar viral, di tengah derasnya arus media sosial dan perkembangan AI (Hanafi dalam RRI.co.id, 2026). Pernyataan ini menegaskan posisi strategis penyuluh agama sebagai pembimbing masyarakat dalam menghadapi tantangan literasi keagamaan di era digital.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini disusun untuk menjawab pertanyaan: bagaimana peran penyuluh agama dalam meningkatkan literasi AI keagamaan masyarakat, tantangan apa yang dihadapi, dan strategi apa yang dapat ditempuh untuk memperkuat peran tersebut.
AI dan Transformasi Cara Masyarakat Belajar Agama
Perubahan teknologi senantiasa diikuti oleh perubahan budaya belajar. Apabila sebelumnya masyarakat mengandalkan kitab, guru, dan majelis ilmu sebagai sumber utama pengetahuan agama, kini gawai yang berada dalam genggaman sering menjadi rujukan pertama ketika seseorang hendak mengetahui suatu hukum atau penjelasan agama.
Fenomena ini memiliki dampak positif, karena masyarakat dapat memperoleh akses pengetahuan secara cepat dan mudah, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pendidikan agama. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dapat membantu meningkatkan akses terhadap literasi dan pengetahuan keagamaan masyarakat, meskipun kompetensi digital di kalangan penyuluh agama sendiri masih menunjukkan kesenjangan yang perlu diperkuat (Alam et al., 2024).
Di sisi lain, muncul kecenderungan menjadikan AI sebagai rujukan pertama sebelum bertanya kepada ulama atau kyai. Kondisi ini perlu disikapi secara bijaksana, sebab AI dapat membantu memberikan informasi awal, tetapi belum tentu mampu menjawab persoalan keagamaan yang membutuhkan pemahaman konteks, tradisi, adat setempat, maupun pertimbangan kemaslahatan. AI tidak memiliki sanad keilmuan, pewarisan nilai, dan keteladanan sebagaimana tradisi pendidikan Islam yang diwariskan para ulama, sehingga kehadiran penyuluh agama dan ulama tetap diperlukan untuk memberikan bimbingan keagamaan yang otoritatif dan kontekstual. Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa AI merupakan alat bantu, bukan pengganti ulama, kyai, ataupun penyuluh agama.
Urgensi Literasi AI Keagamaan
Literasi AI keagamaan dapat dimaknai sebagai kemampuan masyarakat untuk menggunakan teknologi AI secara bijaksana dalam memperoleh informasi keagamaan, memahami keterbatasan dan potensi kekeliruannya, serta mampu melakukan verifikasi dan evaluasi kritis terhadap informasi yang dihasilkan sebelum dijadikan dasar pemahaman maupun praktik keagamaan. Urgensi literasi ini dapat dijelaskan melalui tiga alasan berikut.
Pertama, AI dapat menghasilkan informasi yang tidak sepenuhnya akurat. Dalam dunia teknologi dikenal istilah hallucination, yaitu kondisi ketika AI menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya kurang tepat atau bahkan keliru.
Kedua, masyarakat sering kali menerima informasi digital tanpa melakukan pengecekan ulang, padahal Islam mengajarkan prinsip tabayyun (verifikasi informasi) sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (QS. Al-Hujurat/49: 6).
Ketiga, perkembangan AI turut memunculkan tantangan berupa hoaks, manipulasi informasi, hingga konten palsu yang sulit dibedakan dari kenyataan. Berbagai kajian menegaskan bahwa penguatan literasi digital dan budaya tabayyun menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi penyalahgunaan teknologi AI (Hendrajaya et al., 2022).
Prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap apa yang didengarnya” (HR. Muslim, dalam Muqaddimah Shahih Muslim).
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menghadapi hoaks. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa seseorang yang langsung menyebarkan setiap informasi yang diterimanya tanpa memeriksa kebenarannya dapat terjatuh pada perbuatan dusta. Di era media sosial dan AI generatif, hadis ini sangat relevan karena banyak orang membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dengan demikian, literasi AI keagamaan tidak hanya berbicara tentang kemampuan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, memahami etika, dan menjaga nilai-nilai agama dalam ruang digital.
Penyuluh Agama sebagai Agen Literasi AI Keagamaan
Penyuluh agama merupakan ujung tombak pembinaan keagamaan masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat melalui majelis taklim, kelompok binaan, masjid, sekolah, komunitas, dan berbagai kegiatan sosial keagamaan. Di era AI, peran penyuluh agama tidak berkurang, justru semakin penting. Berdasarkan kajian ini, teridentifikasi lima peran utama penyuluh agama dalam meningkatkan literasi AI keagamaan masyarakat.
Edukator Digital
Peran pertama adalah sebagai pendidik yang memberikan pemahaman mengenai penggunaan AI secara bijaksana. Penyuluh dapat menjelaskan apa itu AI, bagaimana cara kerjanya, manfaatnya, dan keterbatasannya, sehingga masyarakat memahami bahwa AI bukan sumber wahyu, bukan ulama, dan bukan lembaga fatwa, melainkan alat yang menyusun jawaban berdasarkan data yang tersedia. Melalui edukasi ini, masyarakat tidak akan mudah menganggap seluruh jawaban AI sebagai kebenaran mutlak.
Fact Checker Keagamaan
Peran kedua adalah sebagai pemeriksa fakta keagamaan. Kementerian Agama secara khusus menekankan bahwa penyuluh agama perlu berperan aktif sebagai fact checker di ruang digital, membantu masyarakat menyaring informasi, meluruskan kesalahpahaman, serta memperkuat literasi keagamaan yang sehat di tengah masyarakat (Hanafi dalam RRI.co.id, 2026). Ketika masyarakat memperoleh jawaban keagamaan dari AI, penyuluh dapat membantu memverifikasi dalil, memastikan keabsahan hadis, serta menjelaskan perbedaan pendapat ulama yang mungkin tidak dijelaskan secara lengkap oleh AI.
Pembimbing Etika Digital
Kemajuan teknologi tidak selalu diikuti oleh kemajuan etika. Oleh karena itu, penyuluh agama memiliki tugas untuk menanamkan adab dalam penggunaan teknologi. Etika digital dalam Islam mencakup kejujuran, tanggung jawab, menjaga kehormatan orang lain, tidak menyebarkan fitnah, serta membiasakan tabayyun sebelum menyebarkan informasi. Prinsip-prinsip ini sangat relevan untuk menghadapi era AI yang memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat.
Penghubung Otoritas Keagamaan
AI mampu memberikan jawaban secara cepat, tetapi tidak dapat menggantikan otoritas keilmuan para ulama. Penyuluh agama dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga keagamaan, ulama, pesantren, dan institusi fatwa. Ketika muncul persoalan kompleks, masyarakat perlu diarahkan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk memberikan penjelasan secara mendalam, sehingga AI menjadi alat bantu belajar, sedangkan otoritas keagamaan tetap berada pada para ahli agama.
Inovator Dakwah Digital
Kementerian Agama terus mendorong penyuluh agama untuk memanfaatkan media sosial dan teknologi digital sebagai sarana dakwah, sebagaimana ditegaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan penyuluh agama Islam aktif berdakwah di media sosial (Kementerian Agama RI, 2025). Kebijakan tersebut diwujudkan antara lain melalui pelatihan pemanfaatan media sosial bagi ratusan penyuluh agama di berbagai daerah (Radar Jabar, 2026), yang bertujuan menggeser paradigma penyuluhan dari pendekatan konvensional menuju model multiplatform. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu penyusunan materi ceramah, pembuatan infografis, penyusunan soal edukatif, penerjemahan materi dakwah, hingga pengembangan media pembelajaran keagamaan yang menarik. Dengan cara ini, penyuluh tidak hanya mengimbangi perkembangan teknologi, tetapi juga memanfaatkannya untuk memperluas kemaslahatan.
Tantangan yang Dihadapi Penyuluh Agama
Meskipun memiliki peran penting, penyuluh agama juga menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan fungsi literasi AI keagamaan.
Pertama, masih terdapat kesenjangan kompetensi digital di kalangan penyuluh. Sebagian penyuluh berasal dari generasi yang tidak tumbuh bersama teknologi digital sehingga memerlukan pelatihan berkelanjutan. Kajian pemetaan literasi digital penyuluh agama menunjukkan pentingnya penguatan kompetensi digital dan budaya verifikasi informasi di kalangan penyuluh sendiri (Alam et al., 2024).
Kedua, perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat. Fitur-fitur AI terus mengalami pembaruan sehingga menuntut proses pembelajaran yang berkelanjutan bagi penyuluh agama.
Ketiga, masyarakat sering kali lebih tertarik pada informasi yang viral daripada informasi yang benar, sehingga menuntut penyuluh untuk menyampaikan pesan agama dengan cara yang menarik, komunikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Keempat, munculnya konten palsu berbasis AI, seperti gambar dan video manipulatif (deepfake), yang berpotensi digunakan untuk menyebarkan disinformasi keagamaan maupun sosial. Kondisi ini menuntut penguatan regulasi kepenyuluhan sekaligus kemampuan verifikasi yang memadai di kalangan penyuluh agama (Hendrajaya et al., 2022).
Strategi Peningkatan Literasi AI Keagamaan Masyarakat
Berdasarkan tantangan tersebut, terdapat beberapa strategi yang dapat ditempuh untuk memperkuat peran penyuluh agama dalam meningkatkan literasi AI keagamaan masyarakat, yaitu:
- Meningkatkan kompetensi digital penyuluh agama melalui pelatihan AI, literasi digital, dan fact checking secara berkelanjutan;
- Mengintegrasikan materi literasi AI ke dalam program penyuluhan, majelis taklim, dan pembinaan masyarakat;
- Membangun gerakan “Tabayyun Digital” yang mengajarkan masyarakat untuk memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya;
- Memanfaatkan media sosial secara terarah sebagai sarana edukasi keagamaan yang positif dan produktif;
- Memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agama, perguruan tinggi, pesantren, komunitas literasi digital, dan organisasi keagamaan dalam mengembangkan literasi AI keagamaan.
Kecerdasan buatan telah membuka babak baru dalam cara manusia memperoleh pengetahuan agama. Kemudahan akses informasi memberikan banyak manfaat. Namun, hal ini juga menghadirkan risiko berupa kesalahan informasi, hoaks, dan pemahaman agama yang tidak utuh. Dalam situasi tersebut, penyuluh agama memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sebagai penyampai pesan keagamaan, melainkan juga sebagai edukator digital, fact checker keagamaan, pembimbing etika digital, penghubung otoritas keagamaan, dan inovator dakwah di era teknologi.
Melalui peningkatan literasi AI keagamaan, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijaksana tanpa kehilangan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Prinsip tabayyun yang diajarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi tetap relevan, bahkan semakin penting, di tengah derasnya arus informasi digital. Pada akhirnya, masa depan dakwah bukanlah memilih antara manusia atau teknologi, melainkan kolaborasi antara kebijaksanaan manusia dan kemajuan teknologi untuk menghadirkan masyarakat yang cerdas, kritis, berakhlak, dan beragama secara moderat.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Hujurat/49: 6.
Alam, R., Mulyana, Siagian, N., & Rabitha, D. (2024). Memetakan Tingkat Literasi Digital Penyuluh Agama. Jurnal Bimas Islam, 17(1), 185–214. https://doi.org/10.37302/jbi.v17i1.1293
Hendrajaya, J., Ekawati, Mufid, A. I., Kulsum, U., Nugraha, M. S., & Gustin. (2022). Regulasi dan Upaya Penyuluh Agama Islam: Literasi sebagai Landasan Sosial-Keagamaan di Era Digital. Mawa’izh: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 13(2), 168–188. https://doi.org/10.32923/maw.v13i02.2561
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, 9 Januari). Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial. Diakses dari https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-wajibkan-penyuluh-agama-islam-aktif-berdakwah-di-media-sosial-GxVn3
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). E-PA (Elektronik Penyuluh Agama Islam). Direktorat Penerangan Agama Islam.
Muslim bin al-Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim, Muqaddimah (hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang larangan menyampaikan seluruh yang didengar tanpa verifikasi).
Radar Jabar. (2026, 14 Februari). Kemenag Perkuat Dakwah Digital, 700 Penyuluh Islam Dilatih di Tasikmalaya. Diakses dari https://www.radarjabar.com/nasional/95116725258/kemenag-perkuat-dakwah-digital-700-penyuluh-islam-dilatih-di-tasikmalaya
RRI.co.id. (2026). Kemenag Tekankan Peran Penyuluh Agama di Tengah Era AI. Diakses dari https://rri.co.id/nasional/2544782/kemenag-tekankan-peran-penyuluh-agama-di-tengah-era-ai







