Kota Pekalongan (Humas) – Upaya menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan terus diperkuat. Kementerian Agama Kota Pekalongan bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pekalongan Kota menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bagi para pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan, Rabu (10/06/2026), di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.
Kegiatan ini diikuti seluruh pengasuh pondok pesantren sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sekaligus menjadi langkah konkret dalam merespons isu kekerasan seksual yang menjadi perhatian serius di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Abdul Wahab, Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Akhwan Nadzirin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, Sriyana.

Dalam pemaparannya, Abdul Wahab menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis yang tidak hanya terbatas pada pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, penguatan integritas dan tata kelola pesantren menjadi sangat penting, terutama melalui landasan regulasi yang jelas dan kuat sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga pesantren. Ia juga menekankan pentingnya penerapan pola pengasuhan yang ramah anak, yang mengedepankan kasih sayang, keteladanan, serta penghormatan terhadap hak dan martabat santri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan tidak dapat dilepaskan dari penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, guna memastikan seluruh aktivitas pesantren berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia pengasuh juga menjadi kunci, termasuk kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan era informasi. Hal ini perlu didukung dengan tata kelola yang transparan dan profesional, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman, responsif, dan berpihak pada korban, termasuk melalui pembentukan satuan tugas di lingkungan pesantren .
“Pesantren harus menjadi ruang aman (safe space) yang bebas dari intimidasi dan segala bentuk kekerasan. Di sinilah marwah pesantren diuji, bukan hanya melahirkan santri yang cerdas, tetapi juga memastikan mereka tumbuh dengan martabat dan perlindungan yang utuh,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Akhwan Nadzirin, memaparkan bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang TPKS serta menekankan pentingnya kesadaran hukum, kewaspadaan, dan keberanian melapor. Ia juga menegaskan bahwa pencegahan merupakan perlindungan paling efektif bagi santri, yang perlu didukung dengan SOP, kode etik, mekanisme pelaporan aman, dan sistem pengawasan yang optimal di setiap pondok pesantren.
Di sisi lain, Sriyana yang juga bertindak sebagai moderator, memperkaya diskusi dengan perspektif perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa konsep pesantren ramah anak harus diwujudkan secara nyata melalui praktik pengasuhan yang menjunjung tinggi hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antar peserta yang membahas berbagai tantangan dan praktik baik dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman.
Melalui kegiatan ini, para pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dengan Kemenag, Pemerintah Kota, dan Polres dalam mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan pesantren. Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif berkelanjutan guna memastikan pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang tumbuh yang aman dan penuh kasih bagi generasi masa depan.












