Kota Pekalongan (Humas) – Merespon adanya kebijakan penerapan WFH ASN, Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menggelar apel pagi sebagai langkah penguatan koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan ASN, Kamis (9/4/2026), di halaman kantor setempat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di Kankemenag Kota Pekalongan serta ASN Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pekalongan.
Apel tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Dalam arahannya, Kepala Subbagian Tata Usaha, Jaelani, yang bertindak sebagai pembina apel, menyampaikan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui penerapan Work From Home (WFH) yang akan mulai diberlakukan setiap hari Jumat.
Jaelani menjelaskan bahwa meskipun sistem WFH diterapkan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Untuk itu, Kemenag Kota Pekalongan menyiapkan mekanisme petugas piket guna memastikan layanan tetap berjalan optimal. “Setiap hari Jumat akan ada minimal dua pegawai yang bertugas di kantor, terdiri dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan perwakilan dari seksi terkait, sehingga layanan publik tetap dapat diakses masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelayanan juga akan diperkuat melalui optimalisasi sistem layanan daring. Masyarakat dapat memanfaatkan barcode PTSP untuk mengakses berbagai layanan secara online, yang ke depannya akan didukung dengan pengembangan nomor WhatsApp khusus guna mempermudah komunikasi dan pelayanan.
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di KUA Kecamatan, pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah kerja masing-masing. Penyesuaian ini dilakukan agar layanan keagamaan di tingkat kecamatan tetap berjalan efektif, responsif, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jaelani menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berarti Work From Anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap diwajibkan siaga dan responsif terhadap kebutuhan layanan kedinasan.
“Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan pernikahan, harus tetap berjalan optimal. Pelayanan publik tidak boleh terhambat,” tegasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama yang menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas, meskipun terjadi penyesuaian sistem kerja.
Melalui implementasi kebijakan WFH ASN ini, Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang adaptif, profesional, dan responsif di tengah dinamika transformasi tata kelola pemerintahan.












