Kota Pekalongan – Pendaftaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Pekalongan Tahun 2026 resmi dibuka mulai 2 hingga 4 November 2026. Proses pendaftaran dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan sebagai tahap awal penjaringan peserta yang akan berkompetisi pada ajang MTQ tingkat kota.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si., memantau langsung pelaksanaan pendaftaran pada hari pertama, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini melibatkan sinergi antara penyuluh agama Islam Kemenag Kota Pekalongan dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Pekalongan.

Abdul Wahab menyampaikan bahwa MTQ menjadi salah satu sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sekaligus mendorong lahirnya generasi yang memiliki kemampuan membaca, memahami, dan menghafalkan Al-Qur’an dengan baik. Menurutnya, penyelenggaraan MTQ juga menjadi ruang pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di bidang seni baca dan hafalan Al-Qur’an.
Ia berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar serta menjangkau peserta potensial dari berbagai wilayah di Kota Pekalongan. Sinergi antara Kemenag dan Pemerintah Kota, lanjutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan MTQ berjalan optimal, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan lomba.
MTQ Tingkat Kota Pekalongan Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2026 di MAN Insan Cendekia Pekalongan. Terdapat 9 cabang yang diperlombakan.
Cabang seni baca Al-Qur’an meliputi golongan tartil (maksimal usia 12 tahun), tilawah anak-anak (maksimal 15 tahun), tilawah remaja (maksimal 22 tahun), serta tilawah dewasa (maksimal 40 tahun). Sementara itu, cabang hafalan Al-Qur’an terdiri atas golongan 1 juz dan tilawah (maksimal 16 tahun), 5 juz dan tilawah (maksimal 21 tahun), serta hafalan 10 juz, 20 juz, dan 30 juz dengan batas usia masing-masing maksimal 23 tahun, 23 tahun, dan 25 tahun.
Melalui penyelenggaraan MTQ ini, diharapkan semakin banyak potensi qari, qariah, hafiz, dan hafizah yang dapat dikembangkan sekaligus menjadi bagian dari upaya membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah masyarakat.









