Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui KUA Kecamatan Pekalongan Utara terus memperkuat layanan wakaf melalui percepatan ikrar tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada Kamis (27/11/2025) dan Senin (1/12/2025), dengan total 10 lokasi tanah wakaf yang berhasil mengikuti proses ikrar.
Pelaksanaan ikrar dipimpin oleh H. Masrur, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Utara, serta didampingi oleh H. Athoillah Malik, S.H.I. Prosesi berlangsung tertib dan penuh khidmat dengan dihadiri oleh para nadzir dan pihak terkait sebagai saksi. Melalui pelaksanaan ikrar ini, status tanah wakaf dapat dipastikan secara hukum sehingga memberi kepastian manfaat bagi kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Kepala KUA Pekalongan Utara, H. Masrur, menyampaikan bahwa percepatan ikrar tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam menjaga aset umat agar terlindungi dari sengketa serta dapat dimanfaatkan secara optimal. “Tanah wakaf merupakan amanah umat. Dengan sertifikasi yang sah secara hukum, pemanfaatannya akan lebih terarah dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial,” ujarnya.
Adapun 10 lokasi tanah wakaf yang telah mengikuti prosesi ikrar meliputi:
- Musholla Al Istiqomah 1 Krapyak
- Musholla Al Istiqomah 2 Krapyak
- Musholla Al Ishlah Panjang Wetan
- Musholla Ar Rohmah Panjang Wetan
- TPQ Miftakhul Ulum Krapyak
- Musholla Al Hidayah Bandengan
- Yayasan Umar Ibnul Khottob Krapyak
- Yayasan Amanat Ummat Krapyak
- Yayasan Amanat Ummat Krapyak
- Musholla Al-Istiqomah Pabean
Dengan selesainya ikrar pada 10 lokasi tersebut, harapannya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Pekalongan dapat terus berlanjut hingga seluruh aset wakaf tercatat dan terlindungi secara legal. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perwakafan yang profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.










