Kota Pekalongan (Humas) – Penguatan integritas dan pemahaman hukum bagi penghulu serta penyuluh agama menjadi fokus dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Hukum Kanwil Kemenag Jateng bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula MAN Insan Cendekia Kota Pekalongan, Rabu (10/06/2026), dengan melibatkan peserta dari wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Akhmad Farkhan, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pelayanan nikah tidak hanya menuntut ketepatan administratif, tetapi juga akuntabilitas hukum. Ia menyoroti bahwa celah administratif, sekecil apa pun, dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika tidak dikelola secara cermat. Karena itu, penghulu sebagai ujung tombak layanan KUA dituntut memahami regulasi secara komprehensif, menjaga integritas, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, penyuluh agama memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran dapat ditekan sejak awal.

Hadir sebagai narasumber, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ashari, menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari unit paling dasar, yakni keluarga. Menurutnya, keluarga berperan sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan integritas individu. “Budaya antikorupsi tidak cukup dibangun melalui penegakan hukum semata, tetapi harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dalam keluarga,” ujarnya.

Ia menguraikan sejumlah langkah konkret, seperti memberikan pendidikan yang baik, membangun keteladanan orang tua, menanamkan nilai-nilai keagamaan, serta membiasakan kedisiplinan sejak usia dini. Selain itu, pemenuhan kebutuhan keluarga dari sumber penghasilan yang halal juga menjadi faktor kunci dalam mencegah tumbuhnya perilaku koruptif. “Keteladanan dan integritas dalam keluarga adalah benteng pertama melawan korupsi,” tambahnya.
Narasumber lainnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan materi bertajuk Membangun Kompas Moral ASN. Ia menekankan pentingnya nilai moral sebagai landasan dalam pengambilan keputusan bagi aparatur sipil negara, khususnya dalam menghadapi dilema etika di lapangan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Dony Arifin selaku Ketua Tim Kepenghuluan. Para peserta aktif mengangkat berbagai persoalan riil yang dihadapi di Kantor Urusan Agama (KUA), mulai dari administrasi pernikahan hingga potensi konflik hukum dalam pelayanan. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat pemahaman praktis terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat peran preventif aparatur dalam meminimalisasi risiko pelanggaran hukum di lapangan.











