Kota Pekalongan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Abdul Wahab, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf gratis sebagai langkah strategis dalam melindungi aset umat sekaligus mendorong pengembangan wakaf produktif. Program hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memastikan pengelolaan wakaf berjalan tertib dan akuntabel.
Ajakan tersebut disampaikan saat Abdul Wahab menjadi narasumber dalam Rapat Pengembangan Kampung Reforma Agraria melalui Pemberdayaan Wakaf Produktif yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya warga Bugisan dan Clumprit sebagai calon lokasi Kampung Reforma Agraria, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala KUA se-Kota Pekalongan, serta organisasi masyarakat seperti PCNU dan PDM Kota Pekalongan.

Dalam pemaparannya bertajuk “Wakaf Bergerak dan Tak Bergerak serta Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Abdul Wahab menjelaskan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, dan surat berharga. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap jenis wakaf menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensinya.
Selain itu, ia memaparkan perkembangan regulasi wakaf di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya. Ia juga menekankan pentingnya memenuhi unsur-unsur wakaf secara sah dan tertib administrasi, seperti wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan, serta jangka waktu.
Lebih lanjut, Abdul Wahab menekankan bahwa wakaf harus dikelola secara profesional dan produktif agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, wakaf dapat dikembangkan melalui berbagai skema seperti pembangunan fasilitas usaha, investasi syariah, hingga program pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.
“Melalui pengelolaan yang tepat dan dukungan legalitas yang kuat, wakaf dapat menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat,” pungkasnya.











