Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekalongan terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara, Kankemenag memberikan pendampingan kepada pengurus Musholla Al Istiqomah yang berlokasi di Perumahan Pabean Indah 2, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Kamis, 28/08/2025
Pendampingan ini bertujuan membantu pengurus musholla dalam proses pengurusan sertifikat wakaf agar keberadaan aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas. Pertemuan berlangsung di Musholla Al Istiqomah dengan melibatkan jajaran pengurus musholla, petugas dari Kankemenag, serta KUA Kecamatan Pekalongan Utara.
Athoillah Malik, S.H.I., selaku petugas dari KUA Kecamatan Pekalongan Utara menegaskan pentingnya legalisasi tanah wakaf melalui sertifikasi. Menurutnya, sertifikat wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang harus segera diwujudkan demi kemaslahatan umat.
“Tanah wakaf perlu segera disertifikasi agar keberadaannya sah secara hukum. Hal ini juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya klaim atau penuntutan hak atas tanah dari pihak ahli waris di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui program percepatan ini, Kankemenag Kota Pekalongan berharap masyarakat lebih peduli terhadap pengelolaan aset wakaf. Dengan sertifikasi, tanah wakaf dapat dijaga kebermanfaatannya bagi kepentingan ibadah dan sosial tanpa khawatir akan muncul persoalan hukum di masa depan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memastikan tata kelola wakaf berjalan sesuai regulasi dan memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


