Penulis: Nurul Hidayah, S.S. | Penyuluh Agama Islam, KUA Kecamatan Pekalongan Barat
Editor: Tim Humas
Ketika Kekayaan Menjadi Konten
Budaya flexing atau memamerkan harta di media sosial telah marak terjadi. Berdasarkan riset We Are Social 2025, konten bertema luxury lifestyle menempati 3 besar dengan engagement tertinggi di Instagram Indonesia. Mobil mewah, jam tangan, tas bermerek, hingga struk belanja ratusan juta ditampilkan secara gamblang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah setiap tindakan menampakkan harta otomatis tergolong riya’ yang tercela? Di manakah Islam meletakkan garis batas antara mensyukuri nikmat dan menyombongkan diri? Perlu ditegaskan di awal, Islam bukan agama yang anti-kekayaan. Islam justru memandang harta sebagai salah satu nikmat Allah yang harus dikelola. Namun, cara mengekspresikannya terikat oleh rambu-rambu syariat.
Dialektika Menyembunyikan dan Menampakkan Nikmat
Syariat Islam berdiri di atas keseimbangan. Di satu sisi, Rasulullah SAW sangat memperingatkan bahaya riya’. Beliau bersabda:
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ. قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الرِّيَاءُ
“Yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil.” Para sahabat bertanya: “Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Riya’.” HR. Ahmad no. 23630
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin Juz 3 menjelaskan bahwa riya’ adalah thalabul manzilah fi qulubil khalqi, mencari kedudukan di hati manusia dengan amal akhirat. Jika motif menampilkan harta adalah mencari pujian, validasi, dan likes, maka ia masuk dalam definisi ini.
Di sisi lain, Al-Qur’an memerintahkan untuk menyebut nikmat Allah:
وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ
“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah engkau menyebut-nyebutnya.” QS. Ad-Dhuha: 11
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menafsirkan ayat ini bahwa tahadduts bin ni’mah adalah wujud syukur dengan lisan dan perbuatan, selama aman dari ujub dan takabbur. Maka, hukum asal menampakkan nikmat adalah mubah. Ia dapat berubah menjadi haram atau sunnah tergantung niat dan dampaknya. Kaidah fikih menyebutkan: al-umuru bi maqashidiha, setiap perkara tergantung niatnya.
Batasan Syar’i: Kapan Flexing Jatuh pada Keharaman?
Pertama, niat mencari pujian manusia. Imam Al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin Juz 3 bab dzammul jah war riya’ menjelaskan definisi riya’:
الرياء هو طلب المنزلة في قلوب الناس بإظهار خصال الخير
“Riya’ adalah mencari kedudukan di hati manusia dengan menampakkan sifat-sifat kebaikan”
Al-Ghazali juga membagi riya’ menjadi beberapa tingkatan. Tingkatan yang yang paling parah adalah riya’ dengan badan, pakaian, dan harta agar dianggap mulia, seperti flexing di Instagram.
Kedua, mengandung unsur takabur dan kesombongan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” QS. Luqman: 18
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-mukhtal adalah orang yang merasa besar karena hartanya dan merendahkan orang lain. Konten yang bernada meremehkan orang yang belum mampu, termasuk dalam larangan ini.
Ketiga, menimbulkan madharat bagi orang lain. Kaidah fikih menyatakan: لا ضرر ولا ضرار, tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Memamerkan kekayaan secara vulgar dapat memicu hasad, insecurity, dan kesedihan bagi yang sedang diuji kesulitan ekonomi.
Keempat, membuka pintu ‘ain. Rasulullah SAW bersabda: العين حق“Al-‘ain itu benar adanya.” HR. Bukhari no. 5740. Ibnu Hajar Al-Atsqolani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menjelaskan hadits tersebut: وفيه أن العين تسرع إلى المعجب به أو المستحسن “Hadits ini menunjukkan bahwa ‘ain cepat mengenai sesuatu yang dikagumi atau dianggap bagus” (Fathul Bari, 10/204). Artinya, pamer mobil, rumah, anak itu mengandung ‘ain, maka hendaknya disembunyikan atau ucapkan tabrik.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni 9:172 mengatakan: ويستحب لمن رأى شيئا يعجبه أن يقول: ما شاء الله لا قوة إلا بالله “disunnahkan bagi yang melihat sesuatu yang membuatnya kagum untuk mengucapkan: Masyaallah Laa Quwwata Illa Billah”
Kondisi Dibolehkannya Menampilkan Harta
Boleh menampilkan harta yang dimiliki di media sosial asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
Pertama, niat tahadduts bin ni’mah untuk bersyukur sebagaimana firman Allah: وأما بنعمة ربك فحدث (الضحى:11). Imam Al Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menafsirkan ayat ini bahwa tahadduts bin ni’mah adalah wujud syukur dengan lisan dan perbuatan, selama aman dari ujub dan takabbur. Lebih tegas lagi Zakariya Al Anshari dalam Asnal Mathalib 4/344 memberi batasan: “yang dimaksud dengan ‘menyebut—nyebut’ adalah bersyukur kepada Pemberi nikmat, bukan berbangga di hadapan manusia. Jika tujuannya untuk bermegah-megahan, maka haram”.Imam Al-Mawardi dalam kitab Adabud Dunya wad Din menambahkan: menampakkan nikmat itu syukur, selama tidak menyebabkan gangguan bagi orang lain. Maka, hukum asal menampakkan nikmat adalah mubah, namun dapat berubah menjadi haram atau makruh tergantung dari niat dan dampaknya.
Kedua, mengandung nilai edukasi dan motivasi. Misalnya, konten “from zero to hero” yang menekankan proses, kerja keras, sedekah, dan kegagalan. Selama fokus pada value yang bisa ditiru, bukan sekadar hasil akhir, maka ini termasuk dakwah bil hal.
Ketiga, untuk dakwah ekonomi syariah. Menunjukkan bahwa seorang muslim bisa kaya dengan cara halal menjadi counter narrative terhadap stigma “taat itu miskin”. Ini sejalan dengan praktik sahabat Abdurrahman bin ‘Auf RA yang kekayaannya justru menjadi kekuatan infak.
Keempat, kebutuhan profesional yang proporsional. Untuk personal branding agen properti, pengusaha, atau reviewer, menampilkan produk adalah kebutuhan kerja. Syaratnya jujur, tidak gharar, dan tidak berlebihan. Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menekankan pentingnya i’tidal atau proporsionalitas.
Panduan Praktis Sebelum Mengunggah Konten
Agar selamat dari jebakan riya’, ulama memberikan beberapa parameter. Pertama, evaluasi niat: Apa tujuan saya? Jika ada 1% keinginan dipuji, tunda. Kedua, analisis manfaat: Apakah ada kebaikan yang bisa ditiru orang lain? Ketiga, timbang dampak: Apakah ini melukai orang yang sedang susah? Keempat, muhasabah: Jika Rasulullah SAW melihat postingan ini, apakah beliau ridha?
Imam Hasan Al-Bashri berkata: “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berhenti sejenak untuk berpikir sebelum berbuat.”
Adab Bermedia Sosial bagi Muslim Berharta
Agar kita terhindar dari dosa riya’ maka hendaknya kita mempunyai adab dalam bermedia sosial sebagai berikut:
1. Sembunyikan yang privat seperti jumlah saldo, nominal penghasilan, dan aset detail. Ini menutup pintu ‘ain dan kejahatan.
2. Tampakkan yang maslahat seperti kegiatan sedekah, pemberdayaan, dan gaya hidup sederhana meski mampu mewah. Utsman bin Affan RA dikenal kaya, namun bajunya bertambal.
3. Seimbangkan konten, jangan hanya memposting konten sukses. Unggah pula proses gagal, lelah, dan ibadah sembunyi-sembunyi. Ini melatih kerendahan hati.
4. Perbanyak istighfar. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hati sangat mudah terjangkit riya’ tanpa disadari.
Harta di Tangan, Bukan di Hati
Islam tidak mengharamkan kekayaan. Yang dilarang adalah ketika hati menjadi budak harta. Abdurrahman bin ‘Auf dan Utsman bin Affan RA adalah miliarder, tetapi harta hanya di tangan mereka, bukan di hati mereka.
Di era digital, jadikan media sosial sebagai wasilah dakwah, bukan wasilah dosa jariah. Kaidah yang diajarkan Rasulullah SAW patut menjadi pegangan: دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu”. HR. Tirmidzi no. 2518. Jika ragu apakah konten kita riya’ atau motivasi, maka menahannya lebih selamat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Referensi:
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. 2001. Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Juz 3 & 4. Jeddah: Dar al-Minhaj
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad.2013. Adab ad-Dunya wad Din. Jeddah: Dar al-Minhaj
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. 1972. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. 1998. Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin. Beirut: Muassasah ar-Risalah
Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad. 1964. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 10 & 20. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman.1983. Al-Asybah wan Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh asy-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Ahmad bin Ali. 1960. Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Jilid 10. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. 1422 H. Al-Jami’ ash-Shahih, Kitab ath-Thibb, No. 5740. Beiryt: Dar Thauq an-Najah.
Zakariya al-Anshari, Zainuddin Abu Yahya. 2001. Asnal Mathalib Syarh Raudhat ath-Thalib. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.






