Kota Pekalongan (Humas) – Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Pekalongan, Nur Kholis Rofi’I, Tsaqiful Ghofur, dan Penyuluh Agama Islam lainnya mengunjungi Rumah Potong Unggas, beberapa resto perhotelan dan pasar modern di Kota Pekalongan Jumat, 18/10/2024.
Pengawasan halal serentak secara nasional ini dilakukan dalam rangka mandatory halal Oktober 2024. Kunjungan ini juga dilakukan oleh Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal secara serentak di kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia di bawah koordinasi BPJPH, dalam rangka pengawasan sertifikasi halal pada hari pertama batas akhir mandatori halal yakni, 18 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman skala usaha menengah dan besar yang beredar di pasar modern/tradisional, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan, sebagaimana mandat ketentuan yang berlaku.
Mandatori halal Oktober 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 39 tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban bersertifikasi halal
Beberapa objek pengawasan meliputi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Mulya Barokah, Supermarket dan penyedia Makanan di Hotel Davam, Hotel Howard Jonson, Hotel Santika dan Hotel Aston Kota Pekalongan.
Nur Kholis Rofi’i mengatakan, selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana edukasi dan pendataan kewajiban sertifikasi halal. “Disamping pengawasan, kita juga mengedukasi dan mendata beberapa tempat usaha yang belum bersertifikat halal,” ungkapnya
Kegiatan sampel di beberapa titik lokasi ini diharapkan akan memberikan kesadaran dan perhatian serta kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan peraturan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi Halal.
Sedangkan bagi pengelola resto dan RPU yang belum bersertifikat halal, pihaknya memberikan edukasi dan informasi pentingnya bersertifikasi halal dan keharusan segera mendaftarkan kehalalan produk usahanya agar tidak terkena sanksi peringatan tertulis,” tambahnya .
Nur Kholis menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya persiapan Kemenag Kota Pekalongan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan.
Tim yang turun ke lapangan dalam kegiatan pengawasan para penyuluh agama islam Kankemenag Kota Pekalongan selaku Satgas Halal. (humas)