Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penguatan SDM Pengurus Pokja Majelis Taklim dengan tema “Peran Majelis Taklim sebagai Agen Perubahan dan Pembinaan Generasi Muda”, pada Senin (13/10/2025) di RM Bakoel S’coel. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus majelis taklim se-Kota Pekalongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Dr. H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag., dan Kepala Seksi Bimas Islam, H. Moh. Arifuddin, S.Kom. Dalam sambutannya, Kasiman menegaskan bahwa majelis taklim memiliki peran penting dalam membina masyarakat dan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya setiap majelis taklim memiliki Surat Izin Operasional (IZOP) sebagai bentuk legalitas dan prasyarat dalam memperoleh bantuan pemerintah.
Acara inti diisi dengan penyampaian materi oleh Muhammad Yusuf, M.Pd.I., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan Timur. Dalam pemaparannya, Yusuf menjelaskan bahwa majelis taklim merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal yang berfungsi sebagai wadah pembinaan umat melalui kegiatan pengajaran agama secara teratur. Tujuannya untuk membentuk pribadi berakhlakul karimah serta mempererat hubungan manusia dengan Allah SWT, sesama, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa majelis taklim berperan sebagai agen perubahan yang mampu mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang positif, meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan agama, dan memperkuat solidaritas sosial. Sementara dalam pembinaan generasi muda, majelis taklim menjadi tempat menanamkan nilai-nilai akhlak Islami, membentuk karakter, serta mendorong keterlibatan remaja dalam kegiatan positif agar terhindar dari pengaruh negatif globalisasi dan teknologi.
Ia juga kembali menegaskan pentingnya legalitas melalui izin operasional, mengingat masih banyak majelis taklim di Kota Pekalongan yang belum memilikinya. Dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan izin operasional antara lain surat permohonan, proposal kegiatan, surat keterangan domisili, susunan pengurus dan anggota, identitas pengurus, surat rekomendasi, SK pendirian (jika ada), NPWP dan rekening (jika ada), serta dokumentasi kegiatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui KUA setempat atau langsung ke Kantor Kemenag Kota Pekalongan.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pengurus majelis taklim di Kota Pekalongan dapat semakin memperkuat perannya sebagai motor penggerak perubahan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Dengan pengelolaan yang profesional dan legalitas yang jelas, majelis taklim diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan umat yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjaga moral dan spiritual generasi muda.










