Kota Pekalongan (Humas) – Potensi wakaf produktif dan wakaf uang di Kota Pekalongan dinilai sangat besar dan strategis untuk dikembangkan sebagai penggerak ekonomi umat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Abdul Wahab, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Akselerasi Kota Wakaf: Mentransformasi Filantropi Menjadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan” yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa wakaf tidak lagi dipandang sebatas aset statis seperti tanah untuk masjid atau makam. Justru wakaf dapat menjadi instrumen keuangan sosial yang mampu menghasilkan nilai ekonomi melalui pengelolaan produktif dan wakaf uang yang inklusif dan fleksibel.
Dalam pemaparannya, Abdul Wahab menjelaskan bahwa wakaf produktif dapat dikembangkan dalam berbagai sektor seperti pertanian, properti komersial, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM berbasis wakaf. Sementara itu, wakaf uang membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas, karena dapat dihimpun dalam nominal kecil dan dikelola secara profesional melalui sistem keuangan syariah. Ia juga mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi wakaf, baik secara nasional maupun daerah, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pemanfaatannya.
Lebih lanjut, Abdul Wahab memaparkan progres perwakafan di Kota Pekalongan, di antaranya penerbitan 1.288 sertifikat tanah wakaf hasil sinergi dengan ATR/BPN, serta peluncuran Gerakan Wakaf Uang di lingkungan Kemenag sebagai langkah awal membangun ekosistem wakaf uang. Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem wakaf membutuhkan integrasi peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BWI, BAZNAS, perbankan syariah, serta dukungan digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.

FGD tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan, Zainul Hakim, yang memaparkan tugas dan fungsi BWI, mulai dari pembinaan nazir, pengembangan wakaf nasional, hingga pengawasan pengelolaan aset wakaf. Ia menekankan pentingnya transformasi paradigma dari wakaf konsumtif menuju wakaf produktif yang berorientasi pada investasi sosial dan dampak ekonomi. Menurutnya, mewujudkan Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf memerlukan kolaborasi kuat antar pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem wakaf yang berkelanjutan.
Selain itu, narasumber dari BWI Kabupaten Kendal turut berbagi pengalaman daerahnya yang telah lebih dahulu mengembangkan konsep kota wakaf. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir bahwa aspek ekonomi merupakan bagian integral dari praktik keagamaan, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan sebagai instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, MUI, BAZNAS, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi dan kesadaran bersama dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis syariah di Kota Pekalongan.










