Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
  • Kontak
Beranda Profil

Meningkatkan Pelayanan KUA Yang Berkualitas

oleh admin
Maret 17, 2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Meningkatkan Pelayanan KUA Yang Berkualitas
5
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Pekalongan- Kepala KUA dan penghulu diminta menguatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencatatan nikah baik di kantor pada jam kerja maupun diluar kantor dan diluar jam kerja sesuai ketentuan PP 48 tahun 2014, yaitu biaya pencatatan nikah di KUA Rp. 0,- dan diluar KUA  atau diluar jam kerja Rp. 600.000,- demikian diantara hal yang mengemuka dalam rakor kepala KUA dan penghulu se Kota Pekalongan, bertempat di Aula Kankemenag, Senin (09/03).

Kepala Kankemenag H. Imam Tobroni, S.Ag, MM memberikan arahan bahwa  dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik, SOP mempunyai arti penting selain menjelaskan prosedur pelayanan serta waktu lama yang ditempuh juga biaya pelayanan, yang tidak kalah pentingnya SOP akan menunjukkan seberapa layanan dapat mencapai standar yang telah ditetapkan, apabila dalam pencatatan nikah, misalnya terjadi penyimpangan dari SOP, baru hal tersebut perlu dipertanyakan dan juga memungkinkan untuk diambil tindakan sesuai aturan.

Dalam hal biaya pencatatan nikah, Imam minta KUA hanya menerima slip setoran bank saja dari calon pengantin (catin) dan itu diminta untuk dimasukkan sebagai  SOP nya KUA. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Imam menghimbau KUA tidak menerima titipan uang sebagai biaya nikah dari catin. 

Kasi Bimas Islam Kemenag Drs. H. Masrukhin melaporkan apabila implementasi PP. 48 di Kota Pekalongan sudah berjalan sesuai ketentuan dan untuk mengawalnya juga telah dibentuk satgas pelayanan oleh KUA juga untuk menghindari gratifikasi, sehingga muncul kesan dimasyarakat bahwa KUA telah memberikan layanan yang berkualitas dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya Masrukhin  minta pelayanan di KUA dari waktu ke waktu untuk dapat ditingkatkan.

Tags: jm/mm
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Pencatatan Nikah Di KUA Tidak Dikenakan Biaya

Artikel Selanjutnya

TPQ Diminta Untuk Bersinergi

Artikel Terkait

Profil

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan

oleh adminweb
19 Sep 2023
0

SelanjutnyaDetails

Undangan RAT KPRI Al Ikhlas

21 Jan 2020

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020

10 Jan 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Dan Madrasah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021

10 Jan 2020

Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN Insan Cendekia

10 Jan 2020

Kegiatan HAB Ke-74 Kemenag Kota Pekalongan

23 Des 2019
Artikel Selanjutnya
TPQ Diminta Untuk Bersinergi

TPQ Diminta Untuk Bersinergi

Bangga Menjadi Guru Raudlotul Athfal

Bangga Menjadi Guru Raudlotul Athfal

Porseni MI Meningkatkan Kualitas di Bidang Akademik dan Non Akademik

Porseni MI Meningkatkan Kualitas di Bidang Akademik dan Non Akademik

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Literasi Keagamaan
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.