Pekalongan- Sepasang pengantin di iringi keluarga dan pengantarnya sedang menunggu antrean karena ada beberapa pasang Catin yang sudah lebih dulu datang sesuai dengan jadwal pendaftarannya, apabila Pencatatan Nikah dilakukan di kantor ( KUA ) tidak dipungut biaya.
Setelah diberlakukan PP No.48 Tahun 2014, tentang tarif biaya pencatatan nikah yang menyebutkan : Menikah di KUA tidak akan dipungut biaya alias gratis, Banyak pasangan Catin yang berduyun-duyun datang ke KUA untuk mendaftarkan seperti terlihat di KUA Kecamatan Pekalongan Barat. Tetapi apabila pernikahan dilakukan diluar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang disetorkan ke Bank Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu diperuntukkan bagi semua warga, sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 berbunyi : Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dikenakan tarif/biaya.