Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
  • Kontak
Beranda Profil

Pencatatan Nikah Di KUA Tidak Dikenakan Biaya

oleh admin
Maret 17, 2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
Pencatatan Nikah Di KUA Tidak Dikenakan Biaya
7
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

 

Pekalongan- Sepasang pengantin di iringi keluarga dan pengantarnya sedang menunggu antrean karena ada beberapa pasang Catin yang sudah lebih dulu datang sesuai dengan jadwal pendaftarannya, apabila Pencatatan Nikah dilakukan di kantor ( KUA ) tidak dipungut biaya.

 

Setelah diberlakukan PP No.48 Tahun 2014, tentang tarif biaya pencatatan nikah yang menyebutkan : Menikah di KUA tidak akan dipungut biaya alias gratis, Banyak pasangan Catin yang berduyun-duyun datang ke KUA untuk mendaftarkan seperti terlihat di KUA Kecamatan Pekalongan Barat. Tetapi apabila pernikahan dilakukan diluar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang disetorkan ke Bank Pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan itu diperuntukkan bagi semua warga, sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 berbunyi : Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dikenakan tarif/biaya.

 

Tags: jm/mm
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Uang Makan PNS Tahun 2015 naik 40%

Artikel Selanjutnya

Meningkatkan Pelayanan KUA Yang Berkualitas

Artikel Terkait

Profil

Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan

oleh adminweb
19 Sep 2023
0

SelanjutnyaDetails

Undangan RAT KPRI Al Ikhlas

21 Jan 2020

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahun Anggaran 2020

10 Jan 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah Dan Madrasah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021

10 Jan 2020

Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN Insan Cendekia

10 Jan 2020

Kegiatan HAB Ke-74 Kemenag Kota Pekalongan

23 Des 2019
Artikel Selanjutnya
Meningkatkan Pelayanan KUA Yang Berkualitas

Meningkatkan Pelayanan KUA Yang Berkualitas

TPQ Diminta Untuk Bersinergi

TPQ Diminta Untuk Bersinergi

Bangga Menjadi Guru Raudlotul Athfal

Bangga Menjadi Guru Raudlotul Athfal

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Literasi Keagamaan
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.