Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
  • Kontak
Beranda Pendidikan Agama Islam

Tantangan Pesantren Pasca UU Pesantren

oleh admin
Oktober 25, 2019
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Tantangan Pesantren Pasca UU Pesantren
14
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Kota Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Drs H Akhmad Mundakir, M.Si menghadiri acara Seminar Nasional dalam rangka peringatan hari santri Pekalongan 2019 dengan tema tantangan pesantren pasca uu pesantren di Ponpes Moderen Alquran Buaran, Kamis (24/10).

Pengurus DPP PKB KH Maman Imanul Haq selaku narasumber mendorong para pengurus Rabithah Ma'ahid Islamiyah atau para santri di Kota Pekalongan untuk menyusun buku tentang pesantren.

“Kita ini lemah dalam hal referensi. Maka saya mendorong para santri di Kota Pekalongan dan para pengurus RMI untuk menyusun buku tentang pesantren di Kota Pekalongan baik dari sisi sejarah, dan gagasan para kiainya. Dengan begitu dunia pesantren di Pekalongan bisa terekam dengan baik,” kata Maman.

Tak hanya mendorong para pengurus RMI menyusun buku tentang pesantren, KH Maman Imanul Haq yang kerap muncul di televisi dalam acara debat, juga meminta para santri merekam pengajian dari kiai-kiai dan nyai-nyai di pesantren, kemudian bisa diunggah di media sosial. 

Pada kesempatan itu, pengasuh Ponpes Al-Mizan Sumedang ini, juga memaparkan mengenai sejarah singkat dan lika-liku perjuangan menyusun RUU Pesantren hingga disahkan menjadi undang-undang. Langkah selanjutnya, kata dia, setelah UU pesantren disahkan adalah mengawal implementasi hingga akar rumput. 

Narasumber lainnya pada seminar itu, Anggota DPR RI Bisri Romly menyampaikan, dengan disahkan UU pesantren, meniscayakan Ponpes mendapatkan intervensi anggaran dari pemerintah. Sebab, kata dia, pada sebuah kesempatan pihaknya sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam diskusi itu, ia bertanya kepada Menteri Keuangan mengapa dalam anggaran transfer daerah tidak ada untuk ke pondok pesantren. 

Pertanyaan tersebut, kemudian dijawab oleh sang menteri keuangan. Mengapa dalam dana transfer daerah tidak ada untuk ke pesantren. Lantaran terdapat peraturan perundang-undangan bahwa beberapa urusan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah persoalan keagamaan.

Maka, dengan disahkan UU pesantren ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu pesantren yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia memiliki hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal yang ada saat ini.

“Di pondok pesantren santri belajar bisa capai enam sampai delapan tahun. Tapi ijazahnya tidak diakui. Dan tidak bisa dijadikan syarat untuk pencalonan kepala desa. Masalah-masalah seperti ini yang kita perjuangkan,” tandas Bisri.

Rektor IAIN Pekalongan, Dr Ade Dede Rohayana pada kesempatan menjadi nara sumber dalam acara itu menyampaikan, setelah uu pesantren disahkan. Namun beberapa peraturan masih belum dikeluarkan mulai dari peraturan pemerintah, peraturan kementerian yang mengatur teknis UU ini.

“Tantangan bagi pondok pesantren setelah UU Pesantren disahkan adalah. Apakah Ponpes mau berubah atau tidak. Sebab bisa dipastikan nanti akan ada standarisasi Ponpes mulai dari sarana prasarana, pengajarnya dan lainnya,” kata Ade.

“Jangan sampai UU Pesantren ini pada implementasi mengganggu persyaratan apa yang disebut pesantren yang nanti akan diterbitkan. Lalu dari pesantren apa yang harus dirubah, pertama SDMnya, proses pembelajarannya,” sambung Ade.

Hadir dalam seminar tersebut, Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron Hasan, Ketua FKUB Kota Pekalongan, KH Akhmad Marzuqi,  PCNU Kota Pekalongan, Muhtarom dan para tamu undangan lainnya.

Tags: google.go.id
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Upacara Hari Santri Nasional 2019

Artikel Selanjutnya

Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Artikel Terkait

Dari Apel ke Aksi Sosial, Kakankemenag: Kepedulian adalah Implementasi Nilai Keagamaan
Berita

Dari Apel ke Aksi Sosial, Kakankemenag: Kepedulian adalah Implementasi Nilai Keagamaan

oleh adminweb
20 Apr 2026
0

Kota Pekalongan (Humas) – Suasana apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Senin (20/4/2026), terasa berbeda. Tidak sekadar...

SelanjutnyaDetails
Rakor Sosialisasi Juknis TPG PAI 2026 Digelar, 146 Guru PAI Kota Pekalongan Ikuti Kegiatan

Rakor Sosialisasi Juknis TPG PAI 2026 Digelar, 146 Guru PAI Kota Pekalongan Ikuti Kegiatan

23 Feb 2026
Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

29 Okt 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

28 Agu 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

28 Jul 2025
Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

03 Mei 2023
Artikel Selanjutnya
Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Berkepribadian Yang Baik

Berkepribadian Yang Baik

Administrasi Nyawa Birokrasi, Perkantoran

Administrasi Nyawa Birokrasi, Perkantoran

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Literasi Keagamaan
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.