Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi KeagamaanNEW
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
  • Kontak
Beranda Pendidikan Agama Islam

Zakat sebagai Pencuci Noda dan Dosa Manusia

oleh admin
Juni 23, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
8
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Pekalongan– Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, setelah syahadatain dan shalat, sebagaimana sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ  وَالحَجِّ البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana.” 

Zakat adalah bagian tertentu dari harta tertentu, dalam waktu tertentu, yang dikeluarkan dengan cara-cara tertentu juga. Jadi bagian dari harta yang dikeluarkan atau disalurkan disebut dengan zakat, sebab zakat yang dikeluarkan itu akan menyempurnakan kebaikan harta, dan membersihkan noda-noda  harta tersebut. Di samping itu pula zakat akan mensucikan jiwa pemilik harta.

Sebagaimana yang tersurat dari firman Allah SWT:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).

Orang yang menunaikan zakat termasuk golongan ahli syurga, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala dalam surah adz-Dzariyaat : 15 – 18

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (١٥) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (١٦) كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (١٧) وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (١٨) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (١٩)

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air. Sambil menerima segala pemberian tuhan mereka, sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Orang yang mengeluarkan zakat termasuk dalam golongan orang mukmin yang berhak mendapatkan rahmat dari Allah. At-Taubat, ayat: 71.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at pada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Harta yang dikeluarkan zakatnya akan berkembang dan bertambah. Ini sesuai dengan janji Allah Subhanahu wata’ala. Al-Baqarah, ayat: 286.

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Orang yang mengeluarkan zakat pada hari kiamat akan di naungi Allah dari panas yang menyengat.

Sebagaimana hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :

قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: … ÙˆÙŽØ±ÙŽØ¬ÙÙ„ÙŒ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ ]

Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: Tujuh golongan pada hari kiamat nanti yang akan mendapat naungan dari Allah di saat tiada naungan selain naungan-Nya.Di antaranya seorang laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi dengan tangan kanannya, sementara tangan kirinya tidak mengetahuinya.

Zakat mensucikan harta, akan menjadikan harta bertambah, serta akan menjadi sebab terbuka pintu rizki bagi pemiliknya.

Sebagaimana hadits rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ  

Harta yang dikeluarkan zakat atau sedekahnya tak akan berkurang.

Harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi sebab tercurahnya kebaikan bagi pemilik harta tersebut dan bagi yang tidak mau mengeluarkan zakatnya akan membendung mengucurnya kebaikan itu padanya.

Dalam hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di jelaskan:

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”

Zakat akan menghapus kesalahan dan dosa-dosa. Dalam hadits Mu’adz bin Jabal, bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Sedekah itu menghapuskan kesalahan seperti air memadamkan api. 

Zakat dapat memperbaiki akhlak muzaki, dan menyenangkan hatinya. Orang yang mengeluarkan zakat akan selamat dari golongan orang yang bakhil, dan masuk dalam golongan orang-orang yang dermawan, itu akan menggembirakan hatinya. Karena sesungguhnya tiap orang yang menyerahkan hartanya dengan kerelaan dan kemurahan hatinya, maka secara otomatis jiwanya akan merasakan senang dan gembira.

Zakat akan menjaga dan memelihara dari pandangan negatif orang fakir miskin, serta melindungi dari tangan orang yang berbuat jahat.

Zakat merupakan realisasi rasa syukur yang telah di anugrahi nikmat berupa harta oleh Allah -subhanahu wa ta'ala-.

Tags: google.go.id
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Pengaduan Masyarakat

Artikel Selanjutnya

Penulisan Blangko Ijazah dan SKHUAMBN, Perlu Hati-Hati dan Cermat.

Artikel Terkait

Dari Apel ke Aksi Sosial, Kakankemenag: Kepedulian adalah Implementasi Nilai Keagamaan
Berita

Dari Apel ke Aksi Sosial, Kakankemenag: Kepedulian adalah Implementasi Nilai Keagamaan

oleh adminweb
20 Apr 2026
0

Kota Pekalongan (Humas) – Suasana apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Senin (20/4/2026), terasa berbeda. Tidak sekadar...

SelanjutnyaDetails
Rakor Sosialisasi Juknis TPG PAI 2026 Digelar, 146 Guru PAI Kota Pekalongan Ikuti Kegiatan

Rakor Sosialisasi Juknis TPG PAI 2026 Digelar, 146 Guru PAI Kota Pekalongan Ikuti Kegiatan

23 Feb 2026
Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

29 Okt 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

28 Agu 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

28 Jul 2025
Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

03 Mei 2023
Artikel Selanjutnya
Penulisan Blangko Ijazah dan SKHUAMBN, Perlu Hati-Hati dan Cermat.

Penulisan Blangko Ijazah dan SKHUAMBN, Perlu Hati-Hati dan Cermat.

Tadarus Qur'an Bersama DWP Kota Pekalongan

Tadarus Qur'an Bersama DWP Kota Pekalongan

Pemilihan Pentasarufan Zakat Fitrah di Desa Pabean

Pemilihan Pentasarufan Zakat Fitrah di Desa Pabean

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Literasi Keagamaan
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Siaran Pers
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Siaran Pers
  • Literasi Keagamaan
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2026 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.