Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pendidikan Agama Islam

Tantangan Pesantren Pasca UU Pesantren

oleh admin
Oktober 25, 2019
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Tantangan Pesantren Pasca UU Pesantren
7
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Drs H Akhmad Mundakir, M.Si menghadiri acara Seminar Nasional dalam rangka peringatan hari santri Pekalongan 2019 dengan tema tantangan pesantren pasca uu pesantren di Ponpes Moderen Alquran Buaran, Kamis (24/10).

Pengurus DPP PKB KH Maman Imanul Haq selaku narasumber mendorong para pengurus Rabithah Ma'ahid Islamiyah atau para santri di Kota Pekalongan untuk menyusun buku tentang pesantren.

“Kita ini lemah dalam hal referensi. Maka saya mendorong para santri di Kota Pekalongan dan para pengurus RMI untuk menyusun buku tentang pesantren di Kota Pekalongan baik dari sisi sejarah, dan gagasan para kiainya. Dengan begitu dunia pesantren di Pekalongan bisa terekam dengan baik,” kata Maman.

Tak hanya mendorong para pengurus RMI menyusun buku tentang pesantren, KH Maman Imanul Haq yang kerap muncul di televisi dalam acara debat, juga meminta para santri merekam pengajian dari kiai-kiai dan nyai-nyai di pesantren, kemudian bisa diunggah di media sosial. 

Pada kesempatan itu, pengasuh Ponpes Al-Mizan Sumedang ini, juga memaparkan mengenai sejarah singkat dan lika-liku perjuangan menyusun RUU Pesantren hingga disahkan menjadi undang-undang. Langkah selanjutnya, kata dia, setelah UU pesantren disahkan adalah mengawal implementasi hingga akar rumput. 

Narasumber lainnya pada seminar itu, Anggota DPR RI Bisri Romly menyampaikan, dengan disahkan UU pesantren, meniscayakan Ponpes mendapatkan intervensi anggaran dari pemerintah. Sebab, kata dia, pada sebuah kesempatan pihaknya sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam diskusi itu, ia bertanya kepada Menteri Keuangan mengapa dalam anggaran transfer daerah tidak ada untuk ke pondok pesantren. 

Pertanyaan tersebut, kemudian dijawab oleh sang menteri keuangan. Mengapa dalam dana transfer daerah tidak ada untuk ke pesantren. Lantaran terdapat peraturan perundang-undangan bahwa beberapa urusan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah persoalan keagamaan.

Maka, dengan disahkan UU pesantren ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu pesantren yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia memiliki hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal yang ada saat ini.

“Di pondok pesantren santri belajar bisa capai enam sampai delapan tahun. Tapi ijazahnya tidak diakui. Dan tidak bisa dijadikan syarat untuk pencalonan kepala desa. Masalah-masalah seperti ini yang kita perjuangkan,” tandas Bisri.

Rektor IAIN Pekalongan, Dr Ade Dede Rohayana pada kesempatan menjadi nara sumber dalam acara itu menyampaikan, setelah uu pesantren disahkan. Namun beberapa peraturan masih belum dikeluarkan mulai dari peraturan pemerintah, peraturan kementerian yang mengatur teknis UU ini.

“Tantangan bagi pondok pesantren setelah UU Pesantren disahkan adalah. Apakah Ponpes mau berubah atau tidak. Sebab bisa dipastikan nanti akan ada standarisasi Ponpes mulai dari sarana prasarana, pengajarnya dan lainnya,” kata Ade.

“Jangan sampai UU Pesantren ini pada implementasi mengganggu persyaratan apa yang disebut pesantren yang nanti akan diterbitkan. Lalu dari pesantren apa yang harus dirubah, pertama SDMnya, proses pembelajarannya,” sambung Ade.

Hadir dalam seminar tersebut, Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Nusron Hasan, Ketua FKUB Kota Pekalongan, KH Akhmad Marzuqi,  PCNU Kota Pekalongan, Muhtarom dan para tamu undangan lainnya.

Tags: google.go.id
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Upacara Hari Santri Nasional 2019

Artikel Selanjutnya

Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Artikel Terkait

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar
Pendidikan Agama Islam

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

oleh adminweb
03 Mei 2023
0

Kota Pekalongan - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2023 juga diperingati di puluhan ribu satuan...

Selanjutnya
Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

16 Mar 2023
Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

16 Mar 2023
Pembukaan Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

Pembukaan Teknik Penyusunan Soal Ujian Madrasah

10 Mar 2021
Bimtek EDM dan e-RKAM Kemenag Kota Pekalongan

Bimtek EDM dan e-RKAM Kemenag Kota Pekalongan

15 Des 2020
Paket sembako Untuk Pak bon Madarasah terdampak covid 19

Paket sembako Untuk Pak bon Madarasah terdampak covid 19

19 Apr 2020
Artikel Selanjutnya
Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Bersama IGRA Membangun Generasi Milenial yang Berprestasi

Berkepribadian Yang Baik

Berkepribadian Yang Baik

Administrasi Nyawa Birokrasi, Perkantoran

Administrasi Nyawa Birokrasi, Perkantoran

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Juli 2025 (1)
  • Juni 2025 (15)
  • Mei 2025 (6)
  • April 2025 (11)
  • Maret 2025 (4)
  • Februari 2025 (6)
  • Januari 2025 (7)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (9)
  • Oktober 2024 (8)
  • September 2024 (2)
  • Agustus 2024 (1)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (2)
  • Mei 2024 (12)
  • April 2024 (4)
  • September 2023 (28)
  • Agustus 2023 (7)
  • Juli 2023 (2)
  • Juni 2023 (6)
  • Mei 2023 (21)
  • April 2023 (11)
  • Maret 2023 (21)
  • Juli 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (1)
  • Maret 2021 (3)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • September 2020 (1)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (3)
  • Juni 2020 (3)
  • April 2020 (1)
  • Maret 2020 (7)
  • Februari 2020 (4)
  • Januari 2020 (19)
  • Desember 2019 (18)
  • November 2019 (10)
  • Oktober 2019 (13)
  • September 2019 (9)
  • Agustus 2019 (9)
  • Juli 2019 (5)
  • Juni 2019 (12)
  • Mei 2019 (5)
  • April 2019 (20)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (12)
  • Desember 2018 (7)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (7)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (7)
  • Mei 2018 (12)
  • April 2018 (8)
  • Maret 2018 (8)
  • Februari 2018 (6)
  • Januari 2018 (11)
  • Desember 2017 (8)
  • November 2017 (4)
  • Oktober 2017 (4)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (12)
  • Juli 2017 (10)
  • Juni 2017 (10)
  • Mei 2017 (17)
  • April 2017 (12)
  • Maret 2017 (12)
  • Februari 2017 (21)
  • Januari 2017 (18)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (20)
  • September 2016 (15)
  • Agustus 2016 (22)
  • Juli 2016 (16)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (25)
  • April 2016 (18)
  • Maret 2016 (26)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (22)
  • Desember 2015 (16)
  • November 2015 (11)
  • Oktober 2015 (12)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (13)
  • Mei 2015 (10)
  • April 2015 (11)
  • Maret 2015 (24)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (21)
  • Desember 2014 (4)
  • April 2014 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Site not found · GitHub Pages

404

There isn't a GitHub Pages site here.

If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

GitHub Status — @githubstatus