Pekalongan– Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan cq Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) Tahun 2016 M/ 1437 H di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kamis (25/02). Hadir perwakilan BPS BPIH dalam Rakor tersebut semua BPS BPIH syariah yang ada di Kota Pekalongan, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, BTN, Bank Jateng Syariah, Bank Permata Syariah, Kepala KUA, Perencana dan dari Seksi PHU Kankemenag sendiri. “Tujuan acara ini diselenggarakan adalah meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Kementerian Agama Kota Pekalongan dengan BPS BPIH dari mulai proses pendaftaran, pelunasan dan pembatalan setoran BPIH.
Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM menyampaikan bahwa kedepan antara Kemenag dan BPS BPIH selalu berkoordinasi dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada calon jemaah haji. Pada kesempatan tersebut dijelaskan juga PMA Nomor 29 tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Ka Kankemenag Kota Pekalongan menerangkan ”Dalam PMA terbaru disebutkan, bahwa selain masalah usia (pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang usianya minimal 12 tahun), bagi mereka yang sudah haji ingin mendaftar haji lagi, minimal 10 tahun setelah keberangkatan sebelumnya. Hal ini untuk menekan jumlah daftar tunggu Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Pekalongan yang hingga kini sudah mencapai 15.837 orang dengan masa tunggu mencapai 21 tahun atau sampai tahun 2037”.
Sementara itu Kasi PHU Kankemenag Kota Pekalongan, Drs. H Nadhief Mc menjelaskan tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian BPIH sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor D/21/2016. Selain itu disampaikan juga mengenai ketentuan Umum Pendaftaran Haji, Persyaratan Pendaftaran dan Prosedur Pendaftraran sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor D/28/2016. Hal ini dimaksudkan agar terjadi persamaan pemahaman antara Kemenag dengan BPS BPIH sehingga memudahkan Calon Jemaah Haji dalam mengurus BPIH.