Pekalongan- Kepala KUA dan penghulu diminta menguatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencatatan nikah baik di kantor pada jam kerja maupun diluar kantor dan diluar jam kerja sesuai ketentuan PP 48 tahun 2014, yaitu biaya pencatatan nikah di KUA Rp. 0,- dan diluar KUA atau diluar jam kerja Rp. 600.000,- demikian diantara hal yang mengemuka dalam rakor kepala KUA dan penghulu se Kota Pekalongan, bertempat di Aula Kankemenag, Senin (09/03).
Kepala Kankemenag H. Imam Tobroni, S.Ag, MM memberikan arahan bahwa dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik, SOP mempunyai arti penting selain menjelaskan prosedur pelayanan serta waktu lama yang ditempuh juga biaya pelayanan, yang tidak kalah pentingnya SOP akan menunjukkan seberapa layanan dapat mencapai standar yang telah ditetapkan, apabila dalam pencatatan nikah, misalnya terjadi penyimpangan dari SOP, baru hal tersebut perlu dipertanyakan dan juga memungkinkan untuk diambil tindakan sesuai aturan.
Dalam hal biaya pencatatan nikah, Imam minta KUA hanya menerima slip setoran bank saja dari calon pengantin (catin) dan itu diminta untuk dimasukkan sebagai SOP nya KUA. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Imam menghimbau KUA tidak menerima titipan uang sebagai biaya nikah dari catin.
Kasi Bimas Islam Kemenag Drs. H. Masrukhin melaporkan apabila implementasi PP. 48 di Kota Pekalongan sudah berjalan sesuai ketentuan dan untuk mengawalnya juga telah dibentuk satgas pelayanan oleh KUA juga untuk menghindari gratifikasi, sehingga muncul kesan dimasyarakat bahwa KUA telah memberikan layanan yang berkualitas dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya Masrukhin minta pelayanan di KUA dari waktu ke waktu untuk dapat ditingkatkan.