Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Rata-rata 40%
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan bagi PNS instansi Pusat terutama pada Kementerian Agama bahwa tarif uang makan PNS mengalami kenaikan.
Uang makan PNS gol I dan II naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 41.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015. (JM)
Tabel Kenaikan Uang Makan PNS
No |
Golongan |
TA 2015 |
TA 2012 |
Kenaikan |
Persentase |
1 |
I dan II |
35.000 |
25.000 |
10.000 |
40% |
2 |
III |
37.000 |
27.000 |
10.000 |
37% |
3 |
IV |
41.000 |
29.000 |
12.000 |
41% |