Sabtu, Januari 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pendidikan Agama Islam

Sucikan Diri dengan Zakat Fitrah

oleh admin
Juli 23, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sucikan Diri dengan Zakat Fitrah
8
TAMPIL
Share on FacebookShare on TwitterBagikan di WhatsApp

Pekalongan- Zakat berasal dari bahasa Arab : ﺯﻛﺎﺓ; adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia, tema “Sucikan diri dengan zakat fitrah” inilah yang diambil oleh Masykuri, S.PdI penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan Selatan, Saat mengisi kegiatan tujuh menit pengajian dimushola kantor setempat, Senin (13/07).

“Setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi yang punya kelebihan atau sisa besoknya untuk mencukupi kebutuhan makanan pokoknya, kalau yang masih kekurangan tidak wajib membayar zakat fitrah, bahkan bisa mendapatkan zakat,” kata Masykuri, S.PdI.

Selanjutnya dijelaskan pula besaran zakat fitrah sebanyak satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) secara matematika di Indonesia sebanyak 2,5 kilogram, ternyata secara kenyataan perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

“Jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras, maka zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Memberikan zakat berupa beras seharusnya yang biasa kita makan sehari-hari atau yang lebih baik dari beras yang biasa kita makan. Artinya jangan sampai kita memberikan zakat berupa beras yang kualitasnya lebih rendah dari yang dimakan sehari-hari,” terang Masykuri. Pengajian kali ini ditutup dengan tanya jawab seputar zakat fitrah. 

Tags: mm
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penanganan Ijazah Palsu ASN di lingkungan Kanwil kemenag Prov. Jateng

Artikel Selanjutnya

Bintal dan Silaturahmi

Artikel Terkait

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme
Berita

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

oleh adminweb
29 Okt 2025
0

Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) menggelar Pembekalan bagi Peserta...

SelanjutnyaDetails
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

28 Agu 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

28 Jul 2025
Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

03 Mei 2023
Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

16 Mar 2023
Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

16 Mar 2023
Artikel Selanjutnya
Bintal dan Silaturahmi

Bintal dan Silaturahmi

Undangan Pembukaan dan Penyambutan Orang Tua dan Peserta Didik MAN IC Pekalongan

Undangan Pembukaan dan Penyambutan Orang Tua dan Peserta Didik MAN IC Pekalongan

Manasik Haji Menuju Jamaah Yang Mandiri

Manasik Haji Menuju Jamaah Yang Mandiri

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.