Pekalongan- Zakat berasal dari bahasa Arab : ﺯﻛﺎﺓ; adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia, tema “Sucikan diri dengan zakat fitrah” inilah yang diambil oleh Masykuri, S.PdI penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan Selatan, Saat mengisi kegiatan tujuh menit pengajian dimushola kantor setempat, Senin (13/07).
“Setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan Ramadhan, maka umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bagi yang punya kelebihan atau sisa besoknya untuk mencukupi kebutuhan makanan pokoknya, kalau yang masih kekurangan tidak wajib membayar zakat fitrah, bahkan bisa mendapatkan zakat,” kata Masykuri, S.PdI.
Selanjutnya dijelaskan pula besaran zakat fitrah sebanyak satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) secara matematika di Indonesia sebanyak 2,5 kilogram, ternyata secara kenyataan perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
“Jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras, maka zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Memberikan zakat berupa beras seharusnya yang biasa kita makan sehari-hari atau yang lebih baik dari beras yang biasa kita makan. Artinya jangan sampai kita memberikan zakat berupa beras yang kualitasnya lebih rendah dari yang dimakan sehari-hari,” terang Masykuri. Pengajian kali ini ditutup dengan tanya jawab seputar zakat fitrah.