Pekalongan – Diantara tugas seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam adalah melayani masyarakat yang akan masuk Islam. Untuk mempermudah pelayanan, KUA Kecamatan diminta untuk ikut membantu tugas tersebut. Seperti terlihat di KUA Barat, Selasa (30/06) pukul 09.00 wib sedang melayani masyarakat yang masuk Islam. “Sebagai pelengkap persyaratan : pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar, pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, pernyataan masuk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Selanjutnya didata, diperinci, dan pemberian syahadah (piagam pernyataan masuk Islam) dari Kantor Urusan Agama. Tujuan untuk mendapatkan ketenangan hidup, melaksanakan perintah Tuhan, yaitu Allah SWT, bertobat atas semua perbuatan yang lalu, dan akan menjalankan perintah agama yang baru sesuai syariat atau tuntunan agama Islam yang benar, “ terang Saifudin S.Thi dan Drs. H. Abdul Wahib penyuluh agama Islam yang menjadi saksi dalam acara tersebut.
Proses pelayanan cepat, mudah dan tidak dipungut biaya. Setelah pengajuan, dilayani, penuntunan pembacaan dua kalimat syahadat, sekaligus penyerahan piagam syahadah dari KUA. Pada hari tersebut sebagai penuntun pembacaan dua kalimat syahadat dibimbing oleh Abdul Qodir, S.Ag disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Drs. H. Abdul Wahib dan Saifudin SA, S.Thi penyuluh agama Islam dari KUA .
“Ada juga dengan tujuan lain, contoh kemarin ada yang datang untuk menikah, Jika akan melakukan pernikahan Islam secara resmi (melalui KUA), piagam syahadah (orang yang baru masuk Islam) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sebelumnya beragama lain. Karena yang bersangkutan agama non Islam dan akan menikah secara Islam, maka diwajibkan masuk Islam dulu. Mendapatkan piagam syahadah untuk menjadikan seorang muslim yang akan menjalankan perintah agama dan menjauhi segala laranganNya. Disarankan untuk selalu mendalami agama Islam, “jika diminta, kami siap memberikan bimbingan agama Islam bagi orang yang baru masuk Islam (muallaf)” pungkas Saifudin. (MM)