Jumat, Januari 2, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pendidikan Agama Islam

Masuk Islam via KUA, Mudah, Cepat, Gratis

oleh admin
Juli 3, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Masuk Islam via KUA, Mudah, Cepat, Gratis
19
TAMPIL
Share on FacebookShare on TwitterBagikan di WhatsApp

Pekalongan – Diantara tugas seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam adalah melayani  masyarakat yang akan masuk Islam. Untuk mempermudah pelayanan, KUA Kecamatan diminta untuk ikut membantu tugas tersebut. Seperti terlihat di KUA Barat, Selasa (30/06) pukul 09.00 wib sedang melayani masyarakat yang masuk Islam.  “Sebagai pelengkap persyaratan : pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar, pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, pernyataan masuk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Selanjutnya didata, diperinci, dan pemberian syahadah (piagam pernyataan masuk Islam) dari Kantor Urusan Agama. Tujuan untuk mendapatkan ketenangan hidup, melaksanakan perintah Tuhan, yaitu Allah SWT, bertobat atas semua perbuatan yang lalu, dan akan menjalankan perintah agama  yang baru sesuai syariat atau tuntunan agama Islam yang benar, “ terang Saifudin S.Thi dan Drs. H. Abdul Wahib penyuluh agama Islam yang menjadi saksi dalam acara tersebut.

Proses pelayanan cepat, mudah dan tidak dipungut biaya. Setelah pengajuan, dilayani, penuntunan pembacaan dua kalimat syahadat, sekaligus penyerahan piagam syahadah dari KUA. Pada hari tersebut sebagai penuntun pembacaan dua kalimat syahadat dibimbing oleh Abdul Qodir, S.Ag disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Drs. H. Abdul Wahib dan Saifudin SA, S.Thi penyuluh agama Islam dari  KUA .

“Ada juga dengan tujuan lain, contoh kemarin ada yang datang untuk menikah, Jika akan melakukan pernikahan Islam secara resmi (melalui KUA), piagam syahadah  (orang yang baru masuk Islam) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sebelumnya beragama lain. Karena yang bersangkutan agama non Islam dan akan  menikah secara Islam, maka diwajibkan masuk Islam dulu. Mendapatkan piagam syahadah untuk menjadikan seorang muslim yang akan menjalankan perintah agama dan menjauhi segala laranganNya. Disarankan untuk selalu mendalami agama Islam, “jika diminta, kami siap memberikan bimbingan agama Islam bagi orang yang baru masuk Islam (muallaf)” pungkas  Saifudin. (MM)

Tags: mm
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Menjelang Bulan Ramadhan

Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor pada Kementerian Agama

Artikel Terkait

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme
Berita

Kemenag Kota Pekalongan Bekali Guru Lulus PPG 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme

oleh adminweb
29 Okt 2025
0

Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kemenag Kota Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) menggelar Pembekalan bagi Peserta...

SelanjutnyaDetails
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Gelar Rakor Persiapan Pencairan TPG PAI Semester II

28 Agu 2025
Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

Kantor Kemenag Kota Pekalongan Evaluasi Pencairan TPG: Guru PAI Harus Jadi Teladan

28 Jul 2025
Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

Hardiknas, Menag Tegaskan Madrasah Siap Terapkan Merdeka Belajar

03 Mei 2023
Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

Komisi C DPRD Rekomendasikan Diklat PPG untuk 162 Guru yang Lolos Pretest

16 Mar 2023
Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

Guru PAI, Sebagai Garda Terdepan Dalam Tugas Mendidik Dan Mengawal Peserta Didik

16 Mar 2023
Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor pada Kementerian Agama

Tiga Level Orang Puasa Menurut Imam Al Ghozali

Tiga Level Orang Puasa Menurut Imam Al Ghozali

I'tikaf Media Komunikasi dengan Pencipta

I'tikaf Media Komunikasi dengan Pencipta

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.