Pekalongan – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi diturunkan sebesar USD 502. Yang tadinya, ongkos naik haji pada 2014 sebesar USD 3.219. Kini, turun menjadi USD 2.717 pada 2015. Namun penetapan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR ini masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) agar ada kepastian jamaah dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut.
Hingga saat ini Kemenag Kota Pekalongan belum bisa membuka pelayanan pelunasan BPIH. Besaran biaya yang muncul, hanya dapat dijadikan acuan berapa kisaran kekurangan biaya yang harus dipenuhi. “Memang sudah ada kesepakatan mengenai besaran BPIH tahun 2015. Kalau uang muka Rp. 25 juta, dengan biaya yang ditetapkan saat ini, kekurangan masing-masing jamaah pelunasannya kurang lebih Rp. 10 juta saja. Namun biaya di masing-masing wilayah belum bisa dijadikan patokan sebelum terbitnya Keppres. “Nanti ada biaya di masing-masing wilayah, kemudian kapan mulai pelunasan tahap satu, dua dan tiga. Itu semuanya masuk dalam Keppres,” jelas M. Nadif, Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekalongan Senin (4/5).
Sebanyak 408 calon jamaah haji Kota Pekalongan sudah dikirimkan datanya ke kantor Imigrasi Pemalang. Jumlah tersebut masih sementara, bisa berkurang maupun bertambah tergantung kondisi kuota jamaah di Jawa Tengah. Jika terdapat calon jamaah di Jawa Tengah yang mengundurkan diri, akan digantikan dengan calon jamaah nomor antrian terbawah. Jika kebetulan calon jamaah tersebut dari Kota Pekalongan, maka otomatis jumlah akan bertambah.
“Jumlah 408 tersebut sudah termasuk potongan 20 persen yang ditetapkan setiap tahunnya. Tidak ada pemotongan kembali, kecuali pengurangan jumlah akibat adanya calon jamaah yang ditunda keberangkatannya. Untuk saat ini, proses persiapan ibadah haji masih dalam tahap pembuatan paspor, sudah menjalani proses pembuatan paspor. Kami kirimkan secara bertahap datanya ke imigrasian,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Pekalongan Kota Pekalongan, Imam Tobroni menyatakan bahwa BPIH yang sudah disepakati ini belum bisa diumumkan, karena belum ditetapkan dalam Keppres. “Jadi belum bisa dijadikan patokan BPIH, hanya bisa untuk acuan. Lebih baik menunggu dulu Keppresnya yang mengatur berapa biayanya hingga bagaimana tahap pembayarannya.