Pekalongan – Penandatangan Memorandum (MoU) antara Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan dengan STAIN Pekalongan dilakukan Senin (02/11) di ruang Ketua STAIN. Dihadiri langsung oleh Ketua Umum BP4 Kota Pekalongan, Drs. H. Achmad Suyuti beserta pengurus BP4, Kasi Bimas Islam, Drs. H. Masrukhin serta Ketua STAIN Pekalongan, Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.
“Dengan penandatangan MoU ini, Ada peluang bagus karena mendapat sambutan dari Ketua STAIN, diantaranya mahasiswa-mahasiswi dapat mengikuti Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), Workshop juga bisa menjadi agenda, Asal kita bisa dan mau melakukan, apalagi respon dari Walikota terhadap keberadaan BP4 juga bagus, dengan berusaha memfasilitasi/ mengadakan gedung baru yang memadai, juga akan membantu masalah pendanaan, ” Kata Pak Suyuti biasa dipanggil beliau.
“Jadikan para penasehat perkawinan jangan dimonopoli oleh BP4 Kota saja, tapi bisa dilakukan di masing-masing daerah, kecamatan, kelurahan. Penyuluh agama Islam, guru agama untuk ikut kepedulian masalah perkawinan. Kalau ada masukan dari STAIN, bisa ditindaklanjuti oleh pengurus BP4. Jadikan BP4 Kota Pekalongan “Pioneer” daerah dan bisa diangkat ke tingkat atas (pusat), sangat penting bagi pusat mendapat masukan dari daerah apalagi ada bukti kegiatan, sebagai contoh Simkah,” Imbuhnya.
Ketua STAIN Kota Pekalongan, Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag mendukung sekali adanya MoU ini dengan mengatakan Kerjasama antara BP4 – STAIN ini sangat bagus untuk kedua belah pihak, karena dapat saling melengkapi antara satu sama lain. “ Mahasiswa-mahasiswi STAIN akan mendapat bekal tambahan terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat untuk mempraktekkan ilmunya. Mudah-mudahan peluang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” Harapnya.