Pekalongan– Sebanyak 60 orang, terdiri dari PPAIW beserta Nazir Wakaf se Kota Pekalongan, hadir pada acara pembinaan PPAIW dan Nazir Wakaf oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahyani, di Namira Hotel Syariah Pekalongan, Kamis (2/06/2016). Acara pembinaan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan H. Imam Tobroni.
Dalam sambutan dan pengarahannya, Imam mengatakan, bahwa persoalan pengelolaan perwakafan saat ini merupakan sesuatu yang terabaikan dan belum optimal sesuai dengan yang diinginkan. Sedangkan wakaf merupakan sebuah potensi besar dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat Islam, khususnya di Kota Pekalongan.
“Tujuan mulia para Wakif (orang yang berwakaf) masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para nazir wakaf sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional. Oleh sebab itu, kedepannya perlu mendapatkan perhatian serius dan dikelola sebaik mungkin,” jelas Imam.
Guna memberdayakan wakaf di Kota Pekalongan, Imam mengingatkan kepada seluruh PPAIW dan Nazir Wakaf agar sungguh-sungguh mengikuti kegiatan pembinaan. Diharapkan, dengan pembinaan ini bisa meningkatkan profesionalitas, etika dan motivasi nazir wakaf dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kota Pekalongan, HM. Thohirun menjelaskan, “Pembinaan PPAIW dan Nazir Wakaf ini dilaksanakan melalui anggaran yang sudah tercantum dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, dan acara dapat berjalan sukses hingga akhir dan diridhai Allah SWT,” pungkasnya
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahyani berharap, pembinaan PPAIW dan Nazir Wakaf secara periodik akan bisa meningkatkan daya gedor mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan umat dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh nazir wakaf yang hadir agar serius dalam mengelola tanah wakaf. Apabila tanah wakaf oleh nazir dibiarkan/ tidak dikelola, maka pengelolaan wakaf bisa digantikan dengan nazir lain yang ditunjuk oleh wakif.
Sama halnya dari BPN Kota Pekalongan, Sujoko, memberi penegasan pentingnya persertifikatan tanah wakaf. “BPN akan membantu persertifikatan tanah wakaf, apabila tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat, sebagai wujud dan amal partisipasi BPN Kota Pekalongan,”kata Sujoko..