Pekalongan- Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehubungan hal tersebut dan terkait penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Staf keuangan Kantor Kemenag Kota Pekalongan berkonsultasi mengenai Penyampaian SPT Tahunan (2015) di KPP Pratama Pekalongan, Selasa (08/03/2016). Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan. SPT tahunan merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPH, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, Penyampaian SPT Tahunan tahun 2015 dilakukan secara Online (e- Filling), penyampaian dan pengisiannya melalui media online. Seperti diketahui, PNS merupakan pihak yang telah mempunyai NPWP. Oleh karenanya, setiap PNS wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP. Batas terakhir pengisian dan pelaporan SPT adalah 31 maret 2016. Diharapkan segenap PNS dilingkungan Kantor Kemenag Kota Pekalongan agar tidak terlambat dalam melaporkan SPT, karena jika terlambat maka akan dikenai denda. Hal ini sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2009 yang salah satu diktumnya menjelaskan wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dengan pengisian yang tidak benar akan menimbulkan kerugian negara. Sebagai Warga Negara yang baik, Pihak Kantor Kemenag Kota Pekalongan rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan.