Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Kementerian Agama Kota Pekalongan
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Sosialisasi tentang Administrasi Pernikahan di KUA Pekalongan Barat.

oleh admin
November 28, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Sosialisasi tentang Administrasi Pernikahan di KUA Pekalongan Barat.
10
TAMPIL
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsApp

Pekalongan– “Tarif dan jasa layanan di KUA itu 0 rupiah alias gratis. Nikah di luar KUA dikenai Rp. 600 ribu. Selain itu tidak ada,” kata H. Masrur, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, dalam kegiatan sosialisasi tentang administrasi pernikahan di KUA Pekalongan Barat, Rabu. Hadir camat, lurah serta lebe yang selama ini melayani pernikahan di kelurahan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 juncto PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. biaya lainnya, seperti pembuatan buku nikah, rekomendasi, legalisir, itu tidak ada biayanya.

Masrur menegaskan bahwa nikah di KUA tidak dikenai biaya alias nol rupiah. Sedangkan apabila nikah diluar KUA, akan dikenakan biaya Rp. 600,- “Itupun tidak diterimakan kepada pegawai KUA, tetapi disetorkan langsung ke Bank,” Tegasnya.

Adanya peraturan baru ini, sebagai salah satu upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait pelayanan administrasi pernikahan. Sekaligus supaya masyarakat mengetahui berapa sebenarnya biaya nikah di KUA maupun di luar KUA.

Ditambahkan bahwa selama ini masyarakat banyak yang tidak tahu besaran biaya nikah yang pasti, berapa? lantaran mereka tidak bisa datang langsung ke KUA.

 “Yang dikenakan adalah tarif jasa nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, itu dikenakan Rp. 600 ribu. Jadi misalkan dilaksanakan di KUA, tetapi pelaksanaannya diluar jam kerja, misal Sabtu maupun hari libur, maka tetap dikenakan biaya,” jelasnya.

Tags: google.go.id
ShareSend
Artikel Sebelumnya

Diumumkan 2 Desember 2016, Hasil Rekrutmen PAI

Artikel Selanjutnya

Ayo Belajar IQRO.

Artikel Terkait

Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna
Berita

Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna

oleh adminweb
02 Des 2025
0

Kota Pekalongan (Humas) — Perayaan Hari Suci Kuningan yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2025) di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Kota Pekalongan menjadi...

SelanjutnyaDetails
Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

27 Okt 2025
Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

18 Jun 2025
Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

18 Mar 2021
Tasyakuran HAB ke 75 Kemenag RI dengan Khotmil Qur'an

Tasyakuran HAB ke 75 Kemenag RI dengan Khotmil Qur'an

07 Jan 2021
Pemberian Penghargaan kepada Siswa dan guru berprestasi Pada Upacara HAB ke 75 Kemenag RI

Pemberian Penghargaan kepada Siswa dan guru berprestasi Pada Upacara HAB ke 75 Kemenag RI

05 Jan 2021
Artikel Selanjutnya
Ayo Belajar IQRO.

Ayo Belajar IQRO.

Prestasi Kota Pekalongan dalam STQ XXIV Tingkat Provinsi.

Prestasi Kota Pekalongan dalam STQ XXIV Tingkat Provinsi.

Meneguhkan Netralitas dan Meningkatkan Profesionalisme ASN

Meneguhkan Netralitas dan Meningkatkan Profesionalisme ASN

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.