Kota Pekalongan (Humas) – Penyuluh Agama Kristen Kantor Kemenag Kota Pekalongan menggelar Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 535 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Tanda Lapor (STL) bagi Lembaga Agama dan Keagamaan Kristen. Kegiatan tersebut berlangsung di Gereja Bathel Maranata, Jumat (28/11/2025), dan diikuti oleh perwakilan pengurus gereja serta tokoh umat Kristen se-Kota Pekalongan.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Siswo Martono, M.Pd.K, yang menegaskan bahwa penerbitan STL merupakan langkah penting untuk memastikan lembaga keagamaan Kristen tercatat dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga agama Kristen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan di bidang keagamaan sehingga tertib administrasi dan pendataan menjadi aspek yang harus dipenuhi.
“Melalui petunjuk teknis ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan informasi, administrasi kelembagaan, dan penerbitan tanda lapor dilakukan secara rapi, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memiliki STL, gereja akan semakin terlindungi secara hukum dan mendapatkan kepastian dalam menjalankan aktivitas pembinaan umat,” ungkapnya.
Penyuluh Agama Kristen Kemenag Kota Pekalongan, Jupri Munthe, menambahkan bahwa proses pendataan STL di Kota Pekalongan telah berjalan progresif. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 22 gereja telah mengajukan penerbitan STL melalui Kementerian Agama. Ia berharap seluruh lembaga keagamaan Kristen dapat segera melengkapi persyaratan sehingga proses penerbitan berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenag Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan keagamaan, mendorong tata kelola lembaga keagamaan Kristen yang profesional, serta memastikan seluruh gereja memiliki legalitas administrasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan.












