Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menggelar Rapat Koordinasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dengan agenda sosialisasi dua regulasi penting terkait tata kelola pesantren. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor Kemenag Kota Pekalongan pada Rabu (30/7/2025) ini dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan pimpinan/pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan. Kepala Seksi PAKIS, H. Riza Syam, S.Sos., hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dua regulasi yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning serta Penataan Kelembagaan Pesantren Penyelenggara Program Kesetaraan. Kedua regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pendidikan pesantren agar lebih terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.
Dalam Kepdirjen Pendis 2491/2025, terdapat penambahan syarat administrasi berupa rekomendasi/surat dukungan dari pesantren/lembaga pendidikan asal pengasuh menimba ilmu serta rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam seperti RMI PBNU, LPP Muhammadiyah, atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren. Hal ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan pesantren benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Sementara itu, KMA 195/2025 memberikan pedoman teknis dalam pendirian satuan pendidikan berbasis kajian kitab kuning serta penguatan kelembagaan bagi pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan agar sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kemenag berharap seluruh pesantren di Kota Pekalongan dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi tersebut secara optimal, demi menciptakan sistem pendidikan pesantren yang akuntabel, inklusif, dan berdaya saing.