Kota Pekalongan (Humas) – “Guru PAI itu punya tanggung jawab untuk jadi teladan bahkan lebih baik bisa menjadi Pak Kyai dan Bu Nyai di sekolah dan madrasah,” tegas Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), H. M. Riza Syam, S.Sos., saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PAI Semester I Tahun Anggaran 2025 mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan. Menurutnya, guru PAI tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga penjaga moral dan karakter peserta didik melalui nilai-nilai agama.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni 23–24 Juli 2025 di Aula Gedung PLHUT Kemenag Kota Pekalongan ini diikuti oleh para guru PAI jenjang TK, SD, dan SMP. Hari pertama diikuti guru PAI TK dan SD, sedangkan hari kedua diikuti oleh guru PAI SD dan SMP.
Dalam forum tersebut, Riza menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan seluruh aspek pendidikan agama, termasuk penyaluran TPG bagi guru PAI. Ia memaparkan bahwa penyaluran tunjangan bagi guru PAI PNS dilakukan oleh Kankemenag kabupaten/kota, sedangkan untuk guru non-PNS disalurkan melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Perbedaan skema ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan antarwilayah dan meningkatkan efektivitas penyaluran tunjangan.
Lebih lanjut, Riza mengingatkan pentingnya kejujuran dalam proses digitalisasi pemberkasan TPG. Ia menekankan agar tidak ada pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan atasan. “Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dan dapat dijerat pasal 236 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tegasnya.
Pesan senada juga disampaikan oleh Dra. Hj. Nur Hidayah selaku Pengawas PAI Kemenag Kota Pekalongan. Ia mengapresiasi kinerja para guru PAI yang selama ini tidak pernah dikeluhkan oleh sekolah atau madrasah. “Justru banyak yang membanggakan peran guru PAI,” ujarnya. Ia pun berpesan agar integritas guru PAI tetap dijaga demi mengawal akhlak generasi muda.
Sementara itu, Hj. Sri Ratna Ningtyas, S.E., selaku operator Seksi PAKIS mengimbau para guru untuk lebih tertib dalam pelaporan absensi sebagai syarat pencairan TPG. Ia mengingatkan agar rekap kehadiran disetor paling lambat tanggal 4 setiap bulannya, karena data tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencairan.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Pekalongan berharap pelaksanaan dan penyaluran TPG bagi guru PAI dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia pendidikan.



