Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Berita News

Selamatkan Generasi Muda dari Penyebaran Paham Radikal dan Terorisme

oleh admin
Februari 29, 2016
Dalam Kategori News
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Selamatkan Generasi Muda dari Penyebaran Paham Radikal dan Terorisme
12
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Pekalongan – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, H Imam Tobroni, S.Ag, MM menghadiri dan menyambut baik dengan dilaksanakannya ‘Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal dan Terorisme di Wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota’, di Atrium Hall Kota Pekalongan, Kamis (25/2). Sosialisasi tersebut, disamping dalam rangka meningkatkan wawasan dan pemahaman bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat dan guru tentang paham dan aliran radikal, juga sebagai langkah strategis dalam upaya menangkal dan membentengi diri dari paham radikalisme.

Kegiatan dengan tema ‘Melalui Peran Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Guru, Kita Selamatkan Generasi Muda dari Penyebaran Paham Radikal dan Terorisme’ ini diikuti sekitar 500 orang. Terdiri dari anggota, dan PNS Polres Pekalongan Kota, Bhayangkari, perwakilan guru BP/BK tingkat SMA/SMK/MA dan SMA/MTs, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari tiap kelurahan di Kota Pekalongan.

Ken Setiawan, Mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) diminta menjadi pembicara mengungkapkan berbagai model perekrutan oleh kelompok radikal dengan membeberkan sejumlah pola dan cara yang biasa dipakai oleh kelompok-kelompok radikal yang anti NKRI dalam merekrut anggotanya. Pendiri NII Crisis Center itu mengungkapkan, salah satu cara yang dipakai adalah dengan mencuci otak sasaran yang akan direkrut. Ia mencontohkan model perekrutan oleh NII, sebagaimana yang pernah ia lakukan beberapa tahun silam. Model-model perekrutan itu dibeberkan agar seluruh peserta waspada dan berhati-hati apabila menemui hal serupa.

Menurutnya, sebelum merekrut, ia akan melakukan ‘screening’terlebih dahulu terhadap orang yang akan direkrut. “Kita pelajari aktivitas kesehariannya, pekerjaannya apa, bagaimana keluarganya, hobinya apa, dan sebagainya,” ungkapnya. Dengan mengetahui berbagai latar belakang calon target, maka proses perekrutan akan lebih mudah. Termasuk bagaimana menentukan model perekrutan.

Secara atraktif, Ken mencontohkan bagaimana dia ‘mencuci otak’ calon target. Ia mengajak salah seorang peserta sosialisasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan simpel. Termasuk dari hal yang paling mendasar bagi seorang muslim, yakni kalimat Syahadat. “Contoh pertanyaan yang akan saya sampaikan begini. Kapan Anda mengucap kalimat Syahadat?” tanya Ken kepada orang yang akan ia rekrut.

Dari jawaban yang diberikan, Ken langsung mencecar si orang yang akan direkrut itu dengan berbagai dalil. Ia menukil berbagai ayat Al Quran serta hadits yang diambil secara sepotong-sepotong. Lalu mengajak orang yang bersangkutan untuk mengulang kalimat syahadat. Padahal ayat Al Quran dan hadits Rasul itu ditafsirkan secara sepotong-sepotong.

Tak sampai di situ, si perekrut, yang dicontohkan oleh Ken adalah dirinya sendiri, meneruskan dengan doktrin-doktrin tentang negara, aturan hukum, dan sebagainya.

Sebagai contoh, doktrin yang disampaikan salah satunya disebutkan bahwa negara Indonesia melawan hukum Allah, karena hukum yang dipakai tidak berdasar Al Quran dan Hadits. “Berarti Anda telah mendurhakai Allah, karena Anda muslim tetapi tidak menggunakan hukum Islam,” kata Ken.

Diungkapkan pula, calon yang akan direkrut diibaratkan sebagai buah apel yang masih bersih lalu jatuh di tempat sampah. “Nah, mereka anggap kita orang Indonesia ini berada di tempat yang tidak bersumber pada hukum Allah. Negara kita yang tidak bersumber pada hukum Islam ini diibaratkan tempat sampah. Maka untuk membersihkannya harus dicuci. Orang yang direkrut ini, di NII, lama proses ‘pencuciannya’ beragam. Ada yang dikatakan sampai 30 tahun, ada yang lebih lama dari itu,” bebernya.

Doktrin-doktrin semacam itu, dimaksudkan untuk membuat kita ragu terhadap negara yang kita cintai ini. “Termasuk, kita dibuat ragu dengan agama yang kita cintai. Maka kita disuruh bersyahadat lagi dan mengikuti ajaran dengan cara mereka. Lalu didoktrinkan pula agar kita timbul kebencian terhadap NKRI karena menggunakan aturan-aturan hukum peninggalan penjajah,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Ken Setiawan menegaskan pula bahwa radikalisme dan terorisme bukan dilakukan kalangan umat Islam semata. Tetapi juga orang-orang dari agama lain. Sebagaimana yang terjadi di daerah Sulawesi maupun di negara-negara luar. Pelaku terornya bukan orang Islam.

Lebih lanjut, Ken juga menerangkan bahwa gerakan radikal Islam di Indonesia terbagi dua macam: pragmatis dan radikal ekstrimis atau fundamentalis. “Yang fragmatis, melakukan kegiatannya tidak secara frontal. Yang direkrut adalah orang-orang awam. Sedangkan yang ektrimis fundamentalis sebagian besar yang direkrut adalah dari kalangan pesantren-pesantren tertentu,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan paham radikal dan terorisme itu sebagai tahap awal. “Harapannya ini menjadi semacam Trainer on Trainer. Maka yang menjadi obyek hari ini bukan anak-anak sekolah, atau anak-anak remaja yang notabene berpotensi direkrut. Melainkan para guru, tokoh , Bhabinkamtibmas, lurah. Agar mereka tahu tentang gambaran pola perekrutan paham radikal,” jelasnya.

“Sehingga dengan tahu polanya, mereka bisa menggambarkan kepada anak didik, keluarga, lingkungan masing-masing bahwa begini lho cara perekrutan yang dipakai oleh gerakan-gerakan radikal. Dengan begitu, mereka akan tahu langkah-langkah untuk menangkalnya,” imbuh Kapolres.

Tags: google.go.id
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama

Artikel Selanjutnya

Optimalkan Kelancaran Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Artikel Terkait

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Pekalongan Periode 2024–2029.
Berita

Pengukuhan Pengurus DWP Kankemenag Kota Pekalongan Periode 2024–2029.

oleh adminweb
15 Mei 2025
0

Kota Pekalongan ( Humas ) - Kegiatan pengukuhan pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekalongan untuk...

Selanjutnya
Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Pekalongan Berlangsung Khidmat

Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Pekalongan Berlangsung Khidmat

07 Mei 2025
Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky Sambut Biksu Thudong di Vihara Vajra Bumi Kota Pekalongan.

Kepala Kankemenag Kota Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky Sambut Biksu Thudong di Vihara Vajra Bumi Kota Pekalongan.

05 Mei 2025
Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di Pantai Pasir Kencana Pekalongan.

Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan Hari Pendidikan Nasional di Pantai Pasir Kencana Pekalongan.

03 Mei 2025
Kepala Kankemenag Kota Pekalongan Jadi Narasumber pada Hari Kedua Kegiatan Peningkatan SDM Koperasi KKPRI Al Ikhlas

Kepala Kankemenag Kota Pekalongan Jadi Narasumber pada Hari Kedua Kegiatan Peningkatan SDM Koperasi KKPRI Al Ikhlas

30 Apr 2025
Koperasi KKPRI Al Ikhlas Kemenag Kota Pekalongan Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Anggota

Koperasi KKPRI Al Ikhlas Kemenag Kota Pekalongan Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Anggota

30 Apr 2025
Artikel Selanjutnya
Optimalkan Kelancaran Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Optimalkan Kelancaran Penyelenggaraan UAMBN Tahun 2016

Kesiapan Ujian Madrasah dengan Tambahan Jam Pelajaran Extra

Kesiapan Ujian Madrasah dengan Tambahan Jam Pelajaran Extra

Pelatihan Keuangan BOS Madrasah Tahun 2016

Pelatihan Keuangan BOS Madrasah Tahun 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (11)
  • Maret 2025 (4)
  • Februari 2025 (6)
  • Januari 2025 (7)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (9)
  • Oktober 2024 (8)
  • September 2024 (2)
  • Agustus 2024 (1)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (2)
  • Mei 2024 (12)
  • April 2024 (4)
  • September 2023 (28)
  • Agustus 2023 (7)
  • Juli 2023 (2)
  • Juni 2023 (6)
  • Mei 2023 (21)
  • April 2023 (11)
  • Maret 2023 (21)
  • Juli 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (1)
  • Maret 2021 (3)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • September 2020 (1)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (3)
  • Juni 2020 (3)
  • April 2020 (1)
  • Maret 2020 (7)
  • Februari 2020 (4)
  • Januari 2020 (19)
  • Desember 2019 (18)
  • November 2019 (10)
  • Oktober 2019 (13)
  • September 2019 (9)
  • Agustus 2019 (9)
  • Juli 2019 (5)
  • Juni 2019 (12)
  • Mei 2019 (5)
  • April 2019 (20)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (12)
  • Desember 2018 (7)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (7)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (7)
  • Mei 2018 (12)
  • April 2018 (8)
  • Maret 2018 (8)
  • Februari 2018 (6)
  • Januari 2018 (11)
  • Desember 2017 (8)
  • November 2017 (4)
  • Oktober 2017 (4)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (12)
  • Juli 2017 (10)
  • Juni 2017 (11)
  • Mei 2017 (17)
  • April 2017 (12)
  • Maret 2017 (12)
  • Februari 2017 (21)
  • Januari 2017 (18)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (20)
  • September 2016 (15)
  • Agustus 2016 (22)
  • Juli 2016 (16)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (25)
  • April 2016 (18)
  • Maret 2016 (26)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (22)
  • Desember 2015 (16)
  • November 2015 (11)
  • Oktober 2015 (12)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (13)
  • Mei 2015 (10)
  • April 2015 (11)
  • Maret 2015 (24)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (21)
  • Desember 2014 (4)
  • April 2014 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://totokl71.com/ https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/