Kota Pekalongan – Ada yang spesial pada acara akad nikah di KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Rabu siang (8/01/2020), karena melibatkan mahasiswa Fakultas Akhwal Syahsiyah Jurusan Hukum Keluarga Islam yang sedang melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) IAIN Pekalongan tahun 2020.
Petugas KUA M Subhan, melibatkan para mahasiwa tersebut untuk ikut dalam prosesi akad nikah sepasang calon pengantin dengan susunan acara pernikahan, sebagai berikut :
1. Pembukaan
Acara dimulai dengan Pembukaan dilakukan dengan membaca bismillah dan doa agar acara ini dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah.
2. Pembacaan ayat suci Alquran
Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pembacaan ayat Alquran.
3. Khutbah nikah
Biasanya khutbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu, namun kali ini dibacakan Mahasiswa. Khutbah nikah ini berfungsi sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.
4. Ijab Kabul
Inilah puncak dari semua persiapan pernikahan, yakni proses ijab kabul. Di sini orangtua atau wali dari mempelai perempuan akan menikahkan putrinya pada mempelai laki-laki. Prosesi sakral inilah yang akan menjadikan kedua mempelai sah sebagai suami istri.
5. Doa nikah
Setelah ijab kabul diucapkan dengan lancar, maka penghulu akan memimpin doa akad nikah. Selain penghulu, juga bisa mengundang pemuka agama secara khusus untuk membacakan doa akad nikah.
6. Penandatanganan buku nikah
Setelah dinyatakan sah sebagai suami istri di mata agama, maka kedua mempelai diminta untuk menandatangani dokumen pernikahan, salah satunya ialah buku nikah. Dengan begini keduanya dinyatakan sah menikah di mata hukum.
7. Serah terima mahar
Usai membaca doa nikah, kini waktunya mempelai laki-laki menyerahkan mahar atau mas kawin pada mempelai perempuan. Biasanya, mahar berupa nominal uang atau seperangkat alat salat. Mahar ini akan diserahkan secara simbolis.
8. Penutup, foto bersama pengantin dengan keluarga dan juga hadirin.