Pekalongan– “Tarif dan jasa layanan di KUA itu 0 rupiah alias gratis. Nikah di luar KUA dikenai Rp. 600 ribu. Selain itu tidak ada,” kata H. Masrur, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, dalam kegiatan sosialisasi tentang administrasi pernikahan di KUA Pekalongan Barat, Rabu. Hadir camat, lurah serta lebe yang selama ini melayani pernikahan di kelurahan tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 juncto PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. biaya lainnya, seperti pembuatan buku nikah, rekomendasi, legalisir, itu tidak ada biayanya.
Masrur menegaskan bahwa nikah di KUA tidak dikenai biaya alias nol rupiah. Sedangkan apabila nikah diluar KUA, akan dikenakan biaya Rp. 600,- “Itupun tidak diterimakan kepada pegawai KUA, tetapi disetorkan langsung ke Bank,” Tegasnya.
Adanya peraturan baru ini, sebagai salah satu upaya Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait pelayanan administrasi pernikahan. Sekaligus supaya masyarakat mengetahui berapa sebenarnya biaya nikah di KUA maupun di luar KUA.
Ditambahkan bahwa selama ini masyarakat banyak yang tidak tahu besaran biaya nikah yang pasti, berapa? lantaran mereka tidak bisa datang langsung ke KUA.
“Yang dikenakan adalah tarif jasa nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, itu dikenakan Rp. 600 ribu. Jadi misalkan dilaksanakan di KUA, tetapi pelaksanaannya diluar jam kerja, misal Sabtu maupun hari libur, maka tetap dikenakan biaya,” jelasnya.