Pekalongan- Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2015 dan persiapan pelaksanaan Akreditasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Rabu, 11 Februari 2015 bertempat di Aula, Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan mengadakan pembinaan terhadap KBIH se Kota Pekalongan. Kegiatan selain diikuti oleh pengurus KBIH, Pembimbing Haji, Kepala KUA , Penyuluh Agama dan juga beberapa stakeholder yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan haji di Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Drs. H. Nadhif melaporkan bahwa KBIH yang ada di Kota Pekalongan tidak lama lagi telah habis masa ijin operasionalnya, untuk itu Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan akan segera melakukan Akreditasi untuk menilai tentang keberadaan KBIH tersebut, sehingga ke depannya memiliki kelayakan untuk terus dilanjutkan ijin operasionalnya atau tidak, agar dalam hal penyelesaian instrumen tidak kesulitan, maka perlu dilakukan pembinaan sekaligus sebagai upaya persiapan KBIH dalam membantu memberikan bimbingan kepada calon jama’ah.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM. menyampaikan bahwa KBIH sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama diminta untuk terus berbenah melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya serta meningkatkan kordinasi secara maksimal baik kepada Kementerian Agama maupun Calon Jama’ah.
KBIH diminta membantu ikut mensosialisasikan aturan dan kebijakan pemerintah tentang haji, termasuk pula terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umroh yang sekarang diharapkan keberadaannya terus dipantau, jangan sampai ada jama’ah haji khusus maupun umroh terlantar akibat ikut mendaftar melalui PT atau biro yang tidak memiliki ijin dari Menteri Agama, disamping itu kata Imam ,“ KBIH diminta untuk terus menjaga keharmonisan kerjasama yang selama ini telah terjalin baik antar KBIH. Jangan sampai ada persaingan merekrut jama’ah dengan cara-cara yang tidak sehat, semuanya harus saling berkordinasi sehingga tidak menimbulkan adanya gesekan antara satu KBIH dengan KBIH yang lain”, Imam minta dalam hal bimbingan KBIH tetap harus mengacu kepada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama, sehingga rasa aman jama’ah akan dapat direalisasikan.