Pekalongan- Seiring dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya kualitas pelayanan yang serba cepat dari instansi pemerintah, tidak terkecuali di dalamnya adalah pelayanan dalam persoalan keagamaan. Dalam konteks ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Utara harus merespon tuntutan tersebut dan menempati posisi penting dalam konteks pelayanan dalam persoalan keagamaan di tingkat kecamatan.
KUA merupakan unit kerja terdepan sekaligus sebagai ujung tombak dari Kantor Kementerian Agama yang secara langsung membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Hal ini merupakan implementasi dari KMA 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan.
Karena itu, aparat KUA dituntut memiliki kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks KUA Pekalongan Utara Kota Pekalongan, beban tugas tersebut bukan saja merupakan tuntutan dari visi-misi Kantor Kementerian Agama namun juga wujud dari komitmen pemerintah kota yang ingin menjadikan Pekalongan sebagai kota relijius, disamping sebagai kota yang menonjol dalam industri batiknya.
Tentu saja, terlepas dari itu semua, KUA Pekalongan Utara juga memperhatikan tuntutan dan partisipasi masyarakat di wilayah ini dalam kehidupan beragama, agar bisa sinergi dalam menjalankan program kerjanya dan menyentuh kebutuhan masyarakat dalam bidang keagamaan.
Dalam hal ini KUA Pekalongan Utara memainkan peranan penting dan fungsi strategis dalam membangun iklim dan kultur keberagamaan di sekitar wilayah kerjanya secara kondusif dan harmonis.
BASIS SOSIAL KUA PEKALONGAN UTARA
KUA Kecamatan Pekalongan Utara terletak di jalan perintis kemerdekaan No. 7 Kraton Lor Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan menempati areal tanah 1000 M2 dengan luas bangunan 90 M2. Wilayah kerja KUA meliputi 10 Kelurahan, yaitu : Krapyak Lor, Krapyak Kidul, Panjang Wetan, Kandang Panjang, Kraton Lor, Dukuh, Degayu, Pabean, Bandengan dan Panjang Baru.
Secara geografis wilayah Kecamatan Pekalongan Utara berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan Timur di sebelah timur (bersebelahan dengan kelurahan Klego dan Gamer) Kecamatan Pekalongan Barat disebelah Barat (bersebelahan dengan Kraton Kidul).
Berdasarkan data sensus tahun 2008, penduduk Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 71.311 jiwa. Jika diklasifikasi menurut agama, mayoritas penduduk Kecamatan Pekalongan Utara bergama Islam yaitu sebanyak 66.159 jiwa. Yang beragama katolik sebanyak 2047. Kristen sebanyak 1753, Hindu sebanyak 480, Budha sebanyak 628 dan aliran kepercayaan dan lain-lain berjumlah 244.
Mata pencaharian mayoritas penduduk kecamatan Pekalongan Utara adalah pedagang, yaitu sebanyak 35031 orang. Sisanya, secara berturut-turut nelayan (6210), konveksi (5310) buruh industri (11500), buruh bangunan (366), PNS (2500) dan pensiunan (4717) dan lain-lain (1226). Kecamatan Pekalongan Utara tergolong masyarakat relejius dengan memiliki 57 majelis ta’lim, 34 masjid, 125 musholla & langgar, 2 gereja, 1 pura dan 2 vihara.
KONDISI OBYEKTIF DAN PROGRAM KUA
KUA Pekalongan Utara Kota memiliki 5 personil pegawai, yakni 1 orang kepala, 2 orang penghulu dan 2 orang staf administrasi. Kelima personil tersebut adalah :
NO. | NAMA | PANGKAT/GOL | JABATAN |
1. | Kasiman Mahmud Desky, M.Ag. | Penata (III/c) | Kepala KUA |
2. | Drs.H.Abd.Karim | Penata (III/c | Penghulu Muda |
3. | Agus Yahya,S.Ag. | Penata Muda Tk.1 (III/b) | Penghulu Pertama |
4. | A.Nur Zainudin | Panata Muda (III/a) | Staf KUA |
5. | Sholihatun | Pengatur Muda (II/a) | Staf KUA |
Dari kelima personil KUA tersebut disusunlah pembagian kerja yang dijabarkan dalam job description. Sebagai Kepala KUA, Kasiman Mahmud Desky, M.Ag. memiliki beberapa tugas, yaitu : memimpin KUA, menyusun rincian kegiatan KUA, memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara, menghadiri, mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah dan rujuk, menyusun rincian kegiatan KUA, membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan, menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas, memantau pelaksanaan tugas staf KUA, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan, meneliti keabsahan berkas calon pengantin dan proses pelaksanaan nikah, serta menandatangani akta nikah, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf, produk pangan halal dan ibadah sosial di lingkungan KUA, meneliti keabsahan berkas akta ikrar wakaf untuk ditanda tangani, menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan.
Sementara itu, tugas Drs. H. Abd.karim, selaku penghulu muda adalah menghadiri, mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah dan rujuk, menulis Buku Akta Nikah (Model N) 1 buku A, pengelola DIP-PNBP NR , memberikan bimbingan dan penyuluhan Keluarga Sakinah, melayani permohonan Duplikat Akta Nikah (Model ND), menerima dan menyetorkan biaya nikah ke kantor pos serta melaporkan penyetorannya ke Kandepag, menerima konsultasi pernikahan, membantu melaksanakan pembinaan kemasjidan, membantu tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA, melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Kemudian Agus Yahya,S.Ag. penghulu pertama, diberi tugas untuk menghadiri, mengawasi dan mencatat pelaksanaan akad nikah dan rujuk, menerima konsultasi nikah, menerima dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar, menulis Buku Akta Nikah ( Model N ) 1 buku B, melayani permohonan rekomendasi nikah, membuat dan melaporkan absensi pegawai, menerima, menulis dan mengarsipkan putusan Talak dan Cerai ( Model TC) , menulis buku stok dan mengurus penggunaan blangko NTCR, membantu tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA, melaksanakan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Pegawai administrasi, A Nur Zainudin, mempunyai tugas mengarsipkan dan membendel daftar pemeriksaan nikah (Model NB), membuat rerincian dan statistik NTCR, membuat laporan Model F.1 dan F.2 , membuat laporan triwulan data usia kawin, membuat Pengumuman Nikah (Model NC), melayani legalisir akta nikah, membantu tugas lain yang diberikan Kepala KUA, melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Pegawai administrasi lainnya, Sholihatun bertugas Menerima dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar, menulis Buku Akta Nikah ( Model N ) 1 buku B, melayani permohonan rekomendasi nikah, membuat dan melaporkan absensi pegawai, menerima, menulis dan mengarsipkan putusan Talak dan Cerai ( Model TC) , menulis buku stok dan mengurus penggunaan blangko NTCR, membantu tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA.
Demikian tadi beban tugas yang mesti dijalankan oleh masing-masing personil KUA. Beban-beban tugas tersebut secara otomatis juga merupakan program kerja KUA Pekalongan Utara.
Dalam menjalankan tugas keseharian, personil KUA dibantu oleh P3N sebagai berikut :
NO. | KELURAHAN | NAMA P3N |
1. | Krapyak Lor | Miftakhul Muluk |
2. | Krapyak Kidul | Ibnu Walid |
3. | Panjang Wetan | Toni Mahmud |
4. | Kandang Panjang | Abdul Azis |
5. | Kraton Lor | Mustofa Kamal |
6. | Dukuh | M. Sahil |
7. | Degayu | Sudibyo |
Abdurrahman | ||
8. | Pabean | A. Dimyati |
9. | Bandengan | A. Tjaryadi |
10. | Panjang Baru | Ahmad Rokhim |
Selain itu, mengenai program kerja, Secara garis besar program kerja KUA Pekalongan Utara tahun 2010 adalah program kerja yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Keppres nomo 45 Tahun 1974. Dalam Keppres tersebut dikatakan bahwa KUA merupakan perpanjangan tangan Departemen Agama yang mempunyai tugas pokok “menyelenggarakan sebahagian tugas pemerintah dan pembangunan di bidang agama. Tugas tersebut disusun dalam bentuk program dan dijabarkan dalam bentuk pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kepada masyarakat dibidang keagamaan.” Adapun secara rinci program-program kerja KUA Pekalongan Utara sebagai berikut :
1. Dokumentasi dan Administrasi
Kegiatannya antara lain melaksanakan surat menyurat, menghimpun dan menggunakan arsip, NR, wakaf, tempat ibadah, zakat, TPA/TPQ, majelis ta’lim dan kegiatan lainnya di masyarakat; membuat job description.
Program kerja pada bidang ini bisa dikatakan terlaksana. Akurasi data yang dimiliki KUA Pekalongan Utara telah terbukti sehingga menjadi rujukan oleh berbagai pihak yang membutuhkannya dan memudahkan pekerjaan-pekerjaan KUA ketika melakukan pembinaan dan penyuluhan keagamaan di setiap desa/kelurahan. Sebagai contoh KUA Pekalongan Utara memiliki data mengenai keberadaan masjid dan musholla berserta majelis ta’limnya disertai potensi-potensi yang dimilikinya. Data ini jelas sangat memudahkan ketika KUA hendak melakukan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi UU tentang perkawinan melalui majelis taklim sebagai salah satu sarana yang cukup efektif.
- 2. Bimbingan dan Pelayanan NR
Diantara kegiatan pada bidang ini adalah memberikan penyuluhan tentang UU Perkawinan tahun 1974; menyelenggarakan kursus calon pengantin melalui BP4. Upaya merealisasikan program kerja di bidang bimbingan dan pelayanan NR merupakan kebutuhan mendasar karena kegiatan ini bisa dikatakan sebagai ruh dari kegiatan kepenghuluan. Atau bisa dikatakan program yang satu ini merupakan program pokok atau utama dalam pelayanan keagamaan pada masyarakat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Melaksanakan administrasi pencatatan nikah dan rujuk sesuai dengan peraturan yang berlaku (KMANo.11/2007);
- Memeliharan laporan arsip NR;
- Memelihara NR;
- Menyelenggarakan penataran calon mempelai sebagai realisasi tenggang waktu sepuluh hari kerja dengan materi hukum munakahat, keluarga bahagia sejahtera, gizi dan lain-lain. Pada kegiatan kursus calon pengantin atau SUSCATIN diselenggarakan tingkat Kota Pekalongan dengan mengadakan seminggu sekali kegiatan SUSCATIN yang dikuti oleh semua KUA se Kota Pekalongan.
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam melaksanakan program tetanus txcoid calon pengantin di Puskesmas
3. Bimbingan Keluarga Sakinah
Kegiatan pada aspek ini, KUA melakukan kegiatan-kegiatan penyuluhan di masyarakat di daearah-daerah yang tergolong keluarga pra sakinah. Dari 10 Kelurahan yang ada, 1 kelurahan diantaranya menjadi daerah binaan keluarga sakinah, yakni panjang baru. Sebuah kelurahan baru yang berbasis tingkat ekonomi, sosial dan agamanya tergolong minim.
Selanjutnya KUA memilih dari sekian banyak keluarga sakinah untuk menjadi duta kecamatan dalam lomba keluarga sakinah yang diselenggarakan di tingkat Kab/Kota.
4. Menyelenggarakan manasik Haji Kelompok
Tugas tambahan yang diberikan Pemerintah dalam pelayanan keagamaan pada masyarakat adalah KUA diberi tugas untuk menyelenggarakan manasik haji kelompok tingkat Kecamatan. Jumlah jamaah haji kecamatan Pekalongan Utara tahun 2009 adalah 96 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan dibanding tahun lalu tahun 2008 berjumlah 64 orang.
Dalam tugas yang satu ini, alhamdulillah berhasil dilaksanakan dengan baik, meskipun masih jauh dari kesempurnaan. Program ini merupakan program tahunan dalam melayani calon jamaah haji wilayah kecamatan utara.
5. Penyelenggaraan MTQ Tingkat Pelajar dan Perwakafan
Kegiatan pada aspek ini KUA Pekalongan Utara bekerja sama dengan instansi terkait di Kecamatan Utara, terutama Madrasah dan Sekolah mengadakan MTQ secara rutin dengan swadana. Tujuannya adalah menggali bibit unggul dalam bidang tilawah dan khafidhah, agar pelajar kita tumbuh generasi-generasi yang qur’ani.
Sementara di bidang wakaf, KUA secara aktif melayani masyarakat yang ingin mewakafkan dan mensertifikasi tanah wakaf. Dalam pengaturan perwakafan KUA Pekalongan Utara menerapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1997 tentang perwakafan. Ada sekitar 54.326 M2 tanah berstatus wakaf dan sudah bersertifikat.
Keberhasilan yang telah dicapai KUA Pekalongan Utara dalam pelaksanaan program-programnya tentu saja bukan hanya karena kemampuan aparat KUA, melainkan juga karena tingginya partisipasi aktif yang dilakukan berbagai elemen masyarakat yang ada di wilayah KUA ini. Beberapa kelemahan yang masih ada tentu harus dibenahi, karena tantangan dan permasalahan yang dihadapi ke depan sangatlah berat dan kompleks. Jangan sampai di sini saja KUA Pekalongan Utara merasa puas dengan keberhasilan yang telah dicapainya selama ini. Ke depan tugas dan peran KUA Pekalongan Utara semakin berat.
BIODATA KEPALA KUA
Nama : Kasiman Mahmud Desky, M.Ag.
NIP : 197109092000031002
TEMPAT & Tgl Lahir : Kutacane Aceh, 09-09-1971
PANGKAT/GOL : Penata/III/c
JABATAN : Kepala KUA Pekalongan Utara
ALAMAT RUMAH : Jl.KH.M.Mansyur Gg. 5 A/35A Bendan Telp. 0285-7049778
Alamat Kantor : Jl.Perintis Kemerdekaan No. 7 Kraton Lor Tlp.0285-426942
Pendidikan : S.1, IAIN SUNAN KALIJAGA Yogyakarta Tahun 1997
S2, IAIN Walisongo Semarang Tahun 2005
Pengalaman Jabatan : Kepala KUA Kec. Pekalongan Timur Tahun 2006-2008
Kepala KUA Kec. Pekalongan Utara tahun 2008-sekarang