Kota Pekalongan (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus melakukan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu langkah nyata diwujudkan dengan pendampingan sertifikasi tanah wakaf di Musholla Raudhotul Auliya’, yang berlokasi di Landungsari Gg. 16, Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan Kamis, 28/08/2025
Kegiatan pendampingan ini turut dihadiri oleh pengurus Musholla Raudhotul Auliya’, staf dari Kemenag ( Gara Zawa ) Kota Pekalongan, serta petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Timur.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekalongan menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus memastikan agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan terjaga keberlangsungannya bagi kepentingan umat.
“Melalui sertifikasi tanah wakaf, diharapkan pengelolaan musholla maupun lembaga keagamaan lain memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini penting untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari serta menjamin kebermanfaatan tanah wakaf secara berkelanjutan,” ujar perwakilan dari Kemenag Kota Pekalongan.
Pengurus Musholla Raudhotul Auliya’ menyambut baik langkah pendampingan ini. Mereka berharap proses sertifikasi dapat segera selesai sehingga keberadaan musholla semakin kokoh sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat sekitar. Dengan adanya pendampingan ini, Kemenag Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama para nadzir, pengurus tempat ibadah, dan masyarakat dalam mengawal percepatan sertifikasi tanah wakaf, guna mendukung kemaslahatan umat dan memperkuat peran wakaf di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan.


