Pemerintah berencana merasionalisasi pegawai negeri sipil pada 2017 sebagai salah satu bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi. Seperti dilansir Harian Suara Merdeka, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi mengatakan, rasionalisasi bertujuan agar pemerintahan menjadi lebih efisien. “Uang rakyat dititipkan dalam bentuk gaji, hasilnya harus diwujudkan dengan pelayanan yang bagus,”kata Yuddy ketika berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Jumat (29/04).
Sasaran rasionalisasi, kata dia, adalah pegawai yang malas, tidak produktif, tidak kompeten, dan yang membuat kacau di kantor. Menurut pengamatan Yuddy, di Indonesia banyak pegawai yang seminggu hanya masuk dua hari. Data tersebut ada di Badan Kepegawaian Daerah dan di Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian. Namun, sebelum rasionalisasi perlu dilakukan penertiban disiplin aparatur pemerintah. “Tidak usah pusing sekarang apalagi pakai peringatan, aturannya sudah jelas. PP 53/2010 jelas mengatur tentang disiplin kepegawaian, jika 24 hari tidak masuk berturut-turut langsung tidak usah bingung-bingung,”tegasnya.
Empat Kategori
Yuddy mengatakan rasionalisasi akan dimulai tahun 2017 hingga 2019. Namun mulai dari sekarang, pihaknya bersama instansi terkait sudah menginventaris 56.000 pegawai yang datanya diragukan. Setidaknya ada empat kategori pegawai yang dijadikan acuan. Pertama, pegawai produktif dan kompeten akan dipertahankan. Tidak produktif tapi tidak kompeten layak didisiplinkan. Pegawai tidak kompeten tapi produktif layak dikembangkan keahliannya. Kemudian kategori terakhir, pegawai yang tidak produktif dan tidak kompeten selayaknya dirasionalisasi. (SM)