Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pembimbing Masyarakat Katolik

CARA MEMILIH PASANGAN HIDUP

oleh admin
Juni 11, 2015
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Katolik
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
CARA MEMILIH PASANGAN HIDUP
12
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Memilih Pasangan Hidup

Majidin, S.HI (Kepala KUA Kec. Pekalongan Selatan)

 

الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا . فجعله نسبا Ùˆ سهرا  وكان ربك قديرا . والصلاة والسلام علي سيد نا  Ù…حمد خير الوري.  وعلي اله وصحبه الكرام البر ري.. اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله. . اللهم صل وسلم علي سيد نا  محمد الذي ارسله بشيرا ونذيرا  اما بعد . فاوصيكم نفسي بتقوي الله فقد فاز المتقون.

Maa’syirol muslimin rohimakumullah…

Kita panjatkan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan nikmat serta karunia-Nya kita bisa berkumpul di Masjid ini untuk bersama-sama melaksanakan ibadah sholat Jum’at semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT, amieen. Sebagai ungkapan syukur kita marilah kita berusaha meningkatkan taqwa kita kepada Allah SWT dengan sebenar-benar taqwa, yaitu mejalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Ma’syirol muslimin rohimakumullah…

Sebagai tanda kebesaran Allah, bahwa Allah  menciptakan manusia berpasangan, akan tetapi kita diwajibkan untuk ikhtiar memilih pasangan hidup. Dalam memilih pasagan tentunya harus melalui beberapa tahap, antara lain :

Menentukan Kriteria

Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan 2 sisi yang perlu diperhatikan.

Pertama, sisi yg terkait dengan harta, nasab, kecantikan maupun agamanya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW ;

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ ُ عَنِ النَّبِيِّ t قَالَ  ØªÙÙ†Ù’ÙƒÙŽØ­ اَلْمَرْأَة لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَر بِذَاتِ َلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya :

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,'Wanita itu dinikahi karena 4 hal : karena hartanya nasabnya, kecantikannya dan  agamanya Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (Hadis Riwayat: Bukhari, Muslim)

Khusus masalah agama, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih  wanita  yang sisi keagamaannya sudah matang  jauh lebih menguntungkan daripada istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah.

Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami mempunyai kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka suami harus 'menyekolahkan' kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yg baik.

Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya & terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik, diharapkan  akan mendapatkan keturunan yang baik pula.

Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah fisik termasuk masalah kesehatan & seterusnya.

Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang wajib diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya. Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bisa disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain. Apabila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan.

Melihat Langsung Calon Yang Terpilih

Seorang muslim apabila hendak menikah dan berniat untuk meminang seorang perempuan, diperbolehkan melihat perempuan tersebut sebelum ia mulai melangkah ke jenjang perkawinan, justru karena mata merupakan duta hati & kemungkinan besar bertemunya mata dengan mata itu menjadi sebab dapat bertemunya hati dan berlarutnya jiwa.

Dari Abu Hurairah ra berkata 'Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia menjawab: Belum!,  Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah & lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.' (Riwayat Muslim)

Dari Mughirah bin Syu'bah bahwa dia pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:'Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.' Kemudian Mughirah pergi kepada kedua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diperitahkan oleh Rasulllah, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya & kemudian mengawininya. (Hadis Riwayat: Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi & ad-Darimi).

Ma’syirol muslimin rohimakumullah…

Demikianlah khutbah yang singkat ini semoga membawa manfaat bagi sudara-saudara kita yang akan memilih pasangan hidupnya agar tercipta keluarga yang sakinah mawaddah warahmah amieen ….. 

بارك الله لي و لكم ف القر ا ن العظيم ونفعني وايا كم من الايت والذكر الحكيم وتقبل الله منا ومنكم تلاوته انه هو الغفور الرحيم

Tags: mm
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MEMBANGUN LINGKUNGAN BERSIH DAN INDAH

Artikel Selanjutnya

Lebih Dekat Melayani Umat

Artikel Terkait

Tasyakuran Iedul Adha dan Khotmil Qur'an
Pembimbing Masyarakat Katolik

Tasyakuran Iedul Adha dan Khotmil Qur'an

oleh admin
04 Agu 2020
3

Tasyakuran Iedul Adha

Selanjutnya
Tasyakuran Iedul Adha dan Khotmil Qur'an

Tasyakuran Iedul Adha dan Khotmil Qur'an

04 Agu 2020

Surat Edaran Menag tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kementerian Agama

19 Mar 2020

Tahtiman Bulan Februari 2020 di Kankemenag Kota Pekalongan

12 Mar 2020
Kemenag Serahkan Bantuan Usaha Produktif

Kemenag Serahkan Bantuan Usaha Produktif

24 Jan 2020
Lomba DWP Kankemenag Kota Pekalongan

Lomba DWP Kankemenag Kota Pekalongan

07 Jan 2020
Artikel Selanjutnya
Lebih Dekat Melayani Umat

Lebih Dekat Melayani Umat

Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan Tingkat Karesidenan Pekalongan

Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan Tingkat Karesidenan Pekalongan

Pemahaman Budaya Kerja dan Disiplin Pegawai

Pemahaman Budaya Kerja dan Disiplin Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Mei 2025 (5)
  • April 2025 (11)
  • Maret 2025 (4)
  • Februari 2025 (6)
  • Januari 2025 (7)
  • Desember 2024 (4)
  • November 2024 (9)
  • Oktober 2024 (8)
  • September 2024 (2)
  • Agustus 2024 (1)
  • Juli 2024 (18)
  • Juni 2024 (2)
  • Mei 2024 (12)
  • April 2024 (4)
  • September 2023 (28)
  • Agustus 2023 (7)
  • Juli 2023 (2)
  • Juni 2023 (6)
  • Mei 2023 (21)
  • April 2023 (11)
  • Maret 2023 (21)
  • Juli 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (1)
  • Maret 2021 (3)
  • Januari 2021 (5)
  • Desember 2020 (2)
  • September 2020 (1)
  • Agustus 2020 (4)
  • Juli 2020 (3)
  • Juni 2020 (3)
  • April 2020 (1)
  • Maret 2020 (7)
  • Februari 2020 (4)
  • Januari 2020 (19)
  • Desember 2019 (18)
  • November 2019 (10)
  • Oktober 2019 (13)
  • September 2019 (9)
  • Agustus 2019 (9)
  • Juli 2019 (5)
  • Juni 2019 (12)
  • Mei 2019 (5)
  • April 2019 (20)
  • Maret 2019 (13)
  • Februari 2019 (15)
  • Januari 2019 (12)
  • Desember 2018 (7)
  • November 2018 (4)
  • Oktober 2018 (7)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (7)
  • Juli 2018 (17)
  • Juni 2018 (7)
  • Mei 2018 (12)
  • April 2018 (8)
  • Maret 2018 (8)
  • Februari 2018 (6)
  • Januari 2018 (11)
  • Desember 2017 (8)
  • November 2017 (4)
  • Oktober 2017 (4)
  • September 2017 (4)
  • Agustus 2017 (12)
  • Juli 2017 (10)
  • Juni 2017 (11)
  • Mei 2017 (17)
  • April 2017 (12)
  • Maret 2017 (12)
  • Februari 2017 (21)
  • Januari 2017 (18)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (20)
  • September 2016 (15)
  • Agustus 2016 (22)
  • Juli 2016 (16)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (25)
  • April 2016 (18)
  • Maret 2016 (26)
  • Februari 2016 (21)
  • Januari 2016 (22)
  • Desember 2015 (16)
  • November 2015 (11)
  • Oktober 2015 (12)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (13)
  • Mei 2015 (10)
  • April 2015 (11)
  • Maret 2015 (24)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (21)
  • Desember 2014 (4)
  • April 2014 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset
https://totokl71.com/ https://pisang-toto.com/ https://pisangtoto.us/ https://pendidikan-fisika.uinsgd.ac.id/page/ https://pisangbet.store/ https://pisangbet.cloud/ https://yourfoodcareer.com/ https://joborder.ish.co.id/lol/ https://ft.usri.ac.id/ http://semnas.radenfatah.ac.id/ https://www.wifeemade.com/ https://adirach.com/ https://heylink.me/totokudalari/ https://umart.um.ac.id/ https://cakrajb.um.ac.id/ http://absen.bbpomserang.com/ https://lptqkaltim.or.id/ https://ejurnal.unim.ac.id/ https://bisnisdigital.darmajaya.ac.id/ https://manumminen.com/ https://artandsignature.com/ https://gis-bpkad.blitarkota.com/