Pekalongan-Selasa, 6 Desember 2016 diselenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan di RM Ayam Bakar “Wong Solo” Jl. Hayam Wuruk No.143 Pekalongan yang dihadiri dari perwakilan MUI Kota Pekalongan, Akademisi/STAIN Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kepala KUA/ PPAIW, nazir Ormas/Lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat dan profesional praktisi wakaf.
Kegiatan Rakor diawali pengantar laporan Drs. H.M. Thohirun selaku Penyelenggara Syariah, tentang latar belakang, dasar dan tujuan kegiatan serta keadaan perwakafan di Kota Pekalongan yang pengelolaannya perlu ditingkatkan dan lebih produktif. Disamping itu pendataan, restukturisasi dan pembinaan nazir perlu lebih intensif, maka keberadaan Perwakilan BWI di Kota Pekalongan sangat diperlukan.
Kakankemenag Kota Pekalongan, H. Imam Tobroni, S.Ag, M.M, membuka dan memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa melihat perkembangan Kota Pekalongan dalam hal pengelolaan wakaf pada umumnya sudah baik, bahkan sudah ada yang mendapatkan bantuan wakaf produktif dari Kemenag RI berupa Bisnis Center Hotel Syariah di Pekalongan Barat dan Pertokoan YPI Center di Pekalongan Selatan, sehingga perlu ditingkatkan lagi menejemen pengelolaannya, baik kompetensi syari’ahnya maupun kompetensi profesionalitasnya.
Semakin meningkatnya kebutuhan lahan di Kota Pekalongan baik untuk pemukiman, industri maupun pengembangan tata kota, maka pendataan, pengadministrasian dan pengelolaan tanah wakaf perlu mendapat perhatian khusus agar kepastian hukumnya bisa terjaga sesuai undang-undang dan peraturan yang ada. “ tegas H. Imam dalam paparannya “.
Ka Kankemenag juga menuturkan, bahwa pengelolaan wakaf tidak terlepas dari eksistensi nazir dan lembaga keagamaan yang ada, maka dalam hal regulasi untuk pengesahan/pergantian nazir wakaf, perubahan peruntukan wakaf, dan proses tukar-menukar (ruslag) tanah wakaf membutuhkan adanya Perwakilan BWI di daerah dan kerja sama lintas sektoral terutama Kantor Pertanahan, karena di Kota Pekalongan baru sekitar 30 % tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat tanah wakaf.
Setelah melalui proses dialog dan Tanya jawab yang dipimpin langsung oleh H. Imam Tobroni, akhirnya memutuskan dan menetapkam nama-nama yang direkomendasikan sebagai Pengurus Perwakilan BWI Kota Pekalongan untuk periode 2017-2020 sebagai berikut :
Dewan Pertimbangan
Ketua : H. Imam Tobroni, S.Ag. MM. ( Ka kankemenag Kota Pekalongan )
Anggota : Sri Ruminingsih, SE, M.Si. ( Sekretaris Daerah Kota Pekalongan )
Anggota : H. Slamet Irfan, SH ( Sekretaris MUI Kota Pekalongan )
Badan Pelaksana
Ketua : K.H. Ahmad Tubagus Surur, M.Ag.
Wakil Ketua : Drs. R.M. Firdaus, M.Si
Sekretaris : Drs. H.M. Thohirun
Bendahara : H. Muhtarom, S.SA.
Divisi Pembinaan Nazhir : K.H. Drs. Abdul Fatah Yasran
Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf : Drs. H. Nur Khozin
Divisi Hubungan Masyarakat : H. Ali Shidqi
Divisi Kelembagaan : H. Mubarok, Lc, M.Si.
Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf : Drs. Usamah Said, SE, M.Si
Sesuai dengan peraturan BWI no. 2 Tahun 2012, selanjutnya Ka.Kankemenag Kota Pekalongan akan mengusulkan pengesahannya kepada BWI pusat dengan rekomendasi dari Walikota, Pengurus MUI Kota Pekalongan dan Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah agar bisa segera dilantik dan melaksanakan tugas sebagaimana fungsi dan wewenangnya. (Musyf)