Sabtu, Januari 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Tetap Eksis Walaupun Minim Fasilitas

oleh admin
Februari 2, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Tetap Eksis Walaupun Minim Fasilitas
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on TwitterBagikan di WhatsApp

Pekalongan-Kursus Pra Nikah (Suspranik) di  Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pekalongan yang berlokasi di Jl. Tondano, Poncol Pekalongan, Selasa (2/02) diikuti 12 pasang calon pengantin.  Pendaftaran peserta Suspranik dicatat oleh bu Rusmini, penyuluh agama Islam KUA. Peserta diundang dalam tenggang waktu ± 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan. Pembukaan acara oleh Masykuroh, S.Ag penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Timur. Pemateri acara diantaranya berasal dari Puskesmas Tondano Pekalongan Timur, BKKBN/BPMP2AKB Kota Pekalongan, Pengurus BP4 Kota pekalongan, Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan  dan dari Kantor Kemenag Kota Pekalongan.

Menurut analisa DPU tahun 2015 gedung bangunan BP4 yang ditempati sekarang kurang layak / kurang representatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya calon pengantin, karena kerusakan bangunan BP4  sudah mencapai 85%. “Pelayanan BP4 tetap berjalan, walaupun fasilitas minim. Dana Operasional kegiatan Suspranik ini berasal dari anggaran PNBP.  Namun pencairannya menunggu edaran maksimal pencairan dari pusat. Berkenaan dengan penyelenggaraan Suspranik, lembaga swasta dapat memberikan pelayanan Suspranik dengan syarat sesuai kurikulum dari Dirjen Bimas Islam dan harus terakreditasi. Bila sudah terakreditasi  berhak menyelenggarakan Suspranik,” kata Saifudin Syakib SA, S.Th.I pada kesempatan tersebut.

Sebenarnya sesuai standar, pelaksanaan suspranik ini dalam waktu 16 jam. Artinya apabila dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00, maka memerlukan waktu dua hari. Namun sementara ini karena keterbatasan waktu peserta, pelaksanaan suspranik hanya berlangsung ± 5 jam. Khusus untuk minggu pertama dan ketiga penyuluh agama Islam yang bertugas yaitu dari KUA Kecamatan Pekalongan Barat dan KUA Pekalongan Timur. Sedangkan minggu ke 2 (dua) dan ke 4 (empat) penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Pekalongan utara dan Selatan. Minggu kelima gabungan.

MATERI SUSPRANIK

NARASUMBER

FIQIH MUNAKAHAT

Penyuluh Agama Islam

KELUARGA SAKINAH

Pengurus BP4 Kota Pekalongan

KELUARGA BERENCANA

BPMP2AKB Kota Pekalongan

IMUNISASI / KESEHATAN KELUARGA

Dinas Kesehatan Kota Pekalongan

UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Pengadilan Agama Pekalongan

PENDIDIKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan

MANAJEMEN KONFLIK DALAM RUMAH TANGGA

LP PAR Kota Pekalongan

 

Tags: google.go.id
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Edaran Kakanwil : Tindak lanjut pembinaan mental bagi eks anggota GAFATAR

Artikel Selanjutnya

KMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama

Artikel Terkait

Sosialisasi Penulisan Ijazah
Pembimbing Masyarakat Buddha

Sosialisasi Penulisan Ijazah

oleh admin
25 Jun 2020
0

Praktek Penulisan Ijazah Di Aula Kankemneag Kota Pekalongan

SelanjutnyaDetails

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama

19 Mar 2020
FKUB Kirab Budaya Klenteng Po An Thian

FKUB Kirab Budaya Klenteng Po An Thian

07 Feb 2020
FKUB Buat Video Klip Kerukunan

FKUB Buat Video Klip Kerukunan

27 Jan 2020
FKUB dan Kemenag Kota Pekalongan Peringati Hari Amal Bakti dan Hari Kerukunan Nasional

FKUB dan Kemenag Kota Pekalongan Peringati Hari Amal Bakti dan Hari Kerukunan Nasional

03 Jan 2020
Menag Fachrul dan Watimpres Habib Luthfi Bertemu  di Pekalongan.

Menag Fachrul dan Watimpres Habib Luthfi Bertemu di Pekalongan.

20 Des 2019
Artikel Selanjutnya

KMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama

KMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama

SE Tentang Digitalisasi Dokumen dan Entri Data ke Dalam Aplikasi E-MPA di Lingkungan Kementerian Agama

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.