Pekalongan-Salah satu agenda Pokjaluh se eks Karesidenan Pekalongan adalah menjalin silaturrahmi tiap 3 (tiga) bulan sekali. Rabu (27/01) diadakan Rapat Koordinasi Kerja Penyuluh (Pokjaluh) se eks Karesidenan Pekalongan bertempat di Pemalang dengan tema “Bersama mantapkan Kinerja penyuluh yang profesional inovatif dan jujur”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Pemalang H. Taufik Rahman, SH M.Hum dalam pembinaannya menyampaikan bahwa penyuluhan adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang berupa pembinaan, informasi dalam bidang agama dan pembangunan melalui bahasa agama yang mudah dipahami dan mudah dicerna oleh masyarakat. Sebelum penyuluhan, penyuluh harus tahu apa yang akan dikerjakan, apakah amaliah atau dakwah dulu. Contoh dalam hal mengajak orang mengerjakan sholat, mestinya kita harus dakwah dulu bahwa Sholat adalah kewajiban umat Islam, Sholat adalah amar ma’ruf nahi munkar setelah itu baru mengerjakan sholatnya dengan menerangkan tata cara sholat yang betul didahului adzan ajakan untuk sholat. Tugas penyuluh sangat-sangat penting dan sangat mulia. Penyuluh profesional yang menilai adalah masyarakat, sedang administrasinya adalah Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag. Dan disini karena penyuluh disegala sektor, maka penyuluh harus lebih dulu tahu dan menguasai. Secara kepegawaian penyuluh adalah jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkatnya paling lama 5 (lima) tahun, seandainya tidak dilaksanakan maka tunjangan jabatan akan hilang. Selain itu beliau juga berpesan kepada para penyuluh supaya dalam hal menyampaikan penyuluhannya berhati-hati, banyak aliran-aliran agama yang menyesatkan seperti Gafatar yang baru-baru ini berkembang. Diharapkan para penyuluh agama Islam untuk dapat memberikan iklim yang sejuk dan kondusif. Dalam masalah pembinaan keagamaan kepada masyarakat penyuluh menetapkan tolak ukur yang jelas, karena pada dasarnya Penyuluh Agama Islam mempunyai fungsi :
- Informatif dan Edukatif yang memposisikan penyuluh agama Islam sebagai Da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ajaran Islam dalam al-Qur’an S Ali Imron 110.
- Konsultatif menjadikan penyuluh agama Islam untuk turut aktif memikirkan dengan memecahkan persoalan-persoalan yang ada dihadapan masyarakat baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
- Advokatif : Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah serta dapat merusak akhlak.