Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Cq Penyelenggara Syariah menyelenggarakan penyuluhan wakaf di RM Ayam Bakar Wong Solo Pekalongan, Senin (8/5). Acara diselingi pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pekalongan oleh Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa tengah DR. H. Ahmad Darodji.
Penyuluhan wakaf berlangsung sehari dan diikuti oleh 50 peserta. Dihadiri Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Walikota Pekalongan, Penyuluh Agama Islam, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Pengurus BWI Perwakilaan Kota Pekalongan, Nadzir organisasi, yayasan dan kelurahan. Acara juga dihadiri oleh Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pengarahannya Ahmad Darodji, menyampaikan pentingnya Wakaf yang menjadi tumpuan anggaran bagi umat islam disamping adanya bantuan dari pemerintah, namun kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf menjadikan kendala pengelolaan wakaf belum bisa optimal.
“Wakaf tidak boleh dijual, Wakaf merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar dan dapat diberdayagunakan untuk membantu menyelamatkan nasib jutaan rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,” kata Ahmad Darodji.
Menurut Ahmad Darodji, setelah pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan, ada beberapa masalah yang perlu ditindaklanjuti, yaitu 1. Sertifikasi tanah wakaf, banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat, karena wakaf dulu dengan niat lillahita'ala, sebagai tindak lanjutnya segera hubungi BPN.
2. Pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan supaya ada penggantian nadzir dengan batasan waktu 5 tahun, apalagi banyak nadzir yang sudah uzur, juga perlu nadzir profesional (mampu memanfaatkan tanah wakaf).
3. Pembinaan nadzir karena nadzir di Indonesia hanya ada 20% yang profesional, sehingga masih diperlukan acara pembinaan nadzir.
4. Penduduk muslim Indonesia kurang menyadari pentingnya wakaf produktif. Pengurus BWI maupun Nadzir harus mengetahui mengenai permasalahan tanah wakaf seperti ruislag tanah wakaf.
“Di Jawa Tengah, BWI Perwakilan Kabupaten/Kota sudah 21 yang dilantik, masih ada 14 lagi yang belum dilantik,” jelas Ahmad Darodji.
Penyuluhan Wakaf menghadirkan 3 pemateri, yaitu dari 1. Kantor Kemenag Kota Pekalongan Drs. Mohamad Yahya dengan materi “Pemberdayaan Harta benda Wakaf untuk Kesejahteraan Umat”, 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan Soedjoko, SH memberikan materi “Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 ” dan BWI Perwakilan Kota Pekalongan Achmad Tubagus Surur, M.Ag dengan materi “Peran dan fungsi BWI”.
Pada kesempatan tersebut, Penyelenggara Syariah Kota Pekalongan Drs. HM Thohirun mengatakan BWI Perwakilan Kota Pekalongan yang dilantik dapat berperan aktif dalam program-program pemberdayaan ekonomi umat, melalui pemberdayaan wakaf.
“Oleh karena itu, Kantor Kemenag selalu aktif untuk memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan Wakaf,” kata Thohirun.
Sementara Walikota Pekalongan diwakili oleh Staf Ahli Walikota Agus Mahendra, menyampaikan beberapa hal, 1. Karena Wakaf amanah dari Allah, maka dalam pelaksanaannya dijalankan dengan sebaik-nya, 2. Kordinasi tetap dilaksanakan BWI dengan BPN, apabila ada usulan penganggaran dan tempat dipersilahkan untuk diusulkan ke Pemkot. 3. BWI Perwakilan Kota Pekalongan selalu berkordinasi dengan Pemkot.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Pekalongan lebih sejahtera, bermartabat dan lebih baik lagi dengan adanya pengukuhan pengurus BWI Perwakilan Kota Pekalongan,” ujarnya.
Narasumber dari Kantor Kemenag Kota Pekalongan Mohamad Yahya, menjelaskan pentingnya mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu Regulasi, Motivator, Fasilitator.
“Dengan adanya regulasi/payung hukum yang jelas, dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif dan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat serta meningkatkan kesejahteraan umat,” jelas Yahya.
Dilanjutkan narasumber dari BPN Kota Pekalongan Soedjoko, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan tentang wakaf. “Nadzir harus memiliki pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf,” jelasnya.
Acara diakhiri pemateri dari BWI Perwakilan Kota Pekalongan Tubagus Surur, menguraikan peran dan fungsi BWI Perwakilan Kota Pekalongan akan mengkoordinir para nadzir yang ada, baik nadzir perorangan, nadzir organisasi maupun nadzir berbadan hukum untuk pemberdayaan wakaf di Kota Pekalongan.