Pekalongan-Jum'at pagi, tanggal 29 September 2016, Di Ponpes Putri Arrobithoh Pekalongan, terlihat senyum manis para Santri setelah Kerja bakti /jum'at bersih. Mereka berebutan menyalami 2 penyuluh putri dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, yaitu Ibu Masykuroh dan Ibu Sri Setiyowati, yang akan mengisi penyuluhan pagi itu.
Acara penyuluhan rutin itu diawali membaca Al Fatikhah, Asm'aul Husna dilanjutkan pengisian yang pertama Ibu Masykuroh menyampaikan sejarah Qurban, kebetulan bulan ini moment nya adalah QURBAN dan yang ke dua Ibu Sri Setiyowati menyampaikan Pengertian Qurban dan dasar hukumnya.
“Dimana-mana pada hari Qurban, kompak makan Sate mulai dari para pejabat, menteri, presiden, dokter, guru, tukang ojek, kuli, tukang becak dan lainnya, kebersamaan itu menandakan umat islam mau berbagi. Si kaya membagi daging qurban untuk si miskin, kaya miskin semua bisa merasakan kebahagiaan, betapa indahnya berbagi, tapi tahukah arti dari pada Qurban? Sbg umat Islam, kita harus tahu apa arti qurban, krn kita disunahkan untuk berqurban…Nah disini ibu akan menyampaikan Arti dasar tuntunan dan hukum qurban. Arti Qurban, pengertian Qurban menurut bahasa adalah Pendekatan diri kepada Allah SWT. Sedangkan menurut Syara' Qurban adalah Nama Sembelihan Hewan ternak pada hari Idhul Adha dan hari Tasyrik,”kata Ibu Sri Setiyowati.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai Hukum Qurban terbagi 2, yaitu 1. Sunah Muakad (Sunah Kifayah), Yakni Sunah yg dikukuhkan dan hanya cukup satu kali dasar berkurban hanya karena mampu 2. Wajib, yakni keharusan berqurban krn atas dasar adanya Nadzar, baik Nadzar hakikat atau Nadzar hukum . spt …… mengucapkan : ” saya akan berqurban apabila sembuh dari sakitnya” atau ” saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban “.
Dasar Tuntunan Qurban 1. Firman Allah S. Al Kautsar ayat 2. 2. Hadits Nabi 3. Qoul Ulama. Adapun orang yang dituntut untuk berqurban adalah : 1. Beragama Islam 2. Baligh dan berakal 3. Merdeka 4. Mampu Ketentuan cukup untuk berqurban.
a. Hewan 1. Unta yang berumur 5 tahun. 2. Sapi yang berumur 2 tahun. 3. Kambing /domba yang berumur 2 tahun dan sudah pupak/ tanggal giginya. Ke 3 hewan itu cukup jadi qurban tidak ada kecacatan seperti : pincang , picek, sakit / kurus.
b. Penyembelihan dilakukan tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah
c. Qurban didasarkan niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
d. Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sedang Sapi untuk 7 orang.
Hukum makan daging Qurban : 1. Jawaz, ( boleh) bagi orang yang berqurban dengan dasar Sunah Kifayah dengan memperoleh 1/3 bagian. 2. Haram, bagi orang yang berqurban dengan dasar Nadzar baik nadzar hakikat maupun nadzar hukum.
“Nah mudah2an kalian semua bisa nemahami makna daripada Qurban,”pungkas Ibu Sri Setiyowati. Acara penyuluhan ditutup dengan doa penutup majlis.