Pekalongan-Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan Perangkat Pembelajaran bagi Guru Raudlatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA) diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 25 s.d 29 Januari 2016 di Aula Kementerian Agama Kota Pekalongan. Diklat yang diikuti seluruh guru RA/BA se Kota Pekalongan, bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis substansif bagi guru RA/BA. Pembukaan acara oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan H. Imam Tobroni, S.Ag, MM, dilanjutkan sambutan dari Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang.
“Penyelenggaraan diklat teknis substantif selama 5(lima) hari ini tidak lagi hanya berorientasi pada kuantitas dengan menjadikan siklus diklat sebagai satu-satunya tolok ukur, tetapi juga kualitas dimulai dengan menetapkan prioritas berdasarkan kepada analisis kebutuhan diklat,” kata Darwiyanto dalam sambutannya.
H. Darwiyanto, M.Ed mewakili Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang menyampaikan bahwa kurikulum diklat ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis di Lingkungan Kementerian Agama yang telah diundangkan pada tanggal 23 April 2012. Secara eksplisit PMA ini mengatur bahwa subyek diklat teknis tidak hanya terbatas pada Pegawai negeri Sipil (PNS) tetapi juga Non PNS yang tugas pokoknya menunjang tugas pokok Kementerian Agama.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Imam Tobroni mengharapkan pelaksanaan kegiatan dapat memberikan bekal khusus kepada guru RA/BA, karena menurut Imam guru RA/BA memiliki peran dalam menumbuhkan motivasi anak “usia emas” dapat berkembang. Dengan Diklat ini, Imam mendorong para guru untuk memiliki inovasi dan kreasi menciptakan atau membuat perangkat pembelajaran yang dapat bermanfaat bagi anak didik.