Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Rabu (25/04/2018). Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di RM Ayam Gepuk Titro Pekalongan dihadiri Kepala Kankemenag Kota Pekalongan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kota Pekalongan, Kepala KUA se Kecamatan Pekalongan, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Pekalongan H. Achmad Tubagussurur, M.Ag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Drs H Akhmad Mundakir, M.Si dalam sambutannya mengatakan MoU yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut untuk selalu meningkatkan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
“Memorandum of Understanding (MoU) sebenarnya sudah lama berlangsung dan terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang ada di masyarakat. Bulan kemarin terjalin nota kesepahaman tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf antara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah,” kata Akhmad Mundakir.
Akhmad Mundakir menambahkan berbagai persoalan tanah wakaf yang ada di masyarakat sebenarnya sangat kompleks, harapannya dengan adanya MoU akan dapat diselesaikan dengan baik. Kehadiran Kepala KUA Kecamatan agar segera mensosialisasikan kepada nadzir dan wakif untuk sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan persyaratan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Ir Usman menyampaikan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan siap mendampingi setiap sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Kemenag Kota Pekalongan.
“Kami siap untuk menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat. Sejak jaman dulu digunakan masjid dan musholla tidak pernah kita memikirkan status tanahnya, sehingga Presiden perintah ke Menteri Agraria dan Menteri Agama agar ditindaklajuti dengan nota kesepahaman. Membuat instruksi di seluruh jajarannya untuk memenuhi instruksi tersebut,” kata Usman.
Kepala Kantor Pertanahan Usman berharap Kantor Kementerian Agama mendorong para nadzir agar mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf wakaf yang belum bersertifikat agar memiliki sertifikat tanah wakaf. Permohonan sertifikasi tanah wakaf yang diajukan oleh para nadzir akan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “
“Setelahnya dibuat basis data tentang jumlah dan penyebaran tanah wakaf yang sudah terdaftar di wilayah Kota Pekalongan. Terkait tempat peribadatan adalah dengan data tempat peribadatan yang ada di Kota Pekalongan. Semua bidang tanah wakaf Kota Pekalongan yang belum didaftar ada sekitar 9000, belum sertifikasi 6000 dan yang sudah sertifikasi baru 2000. Jadi masih kurang 4000, KUA dan Kelurahan dapat membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf,” jelas Usman.
Pada pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan untuk bekerjasama mensosialisasikan program percepatan sertifikasi tanah wakaf, menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah wakaf-tanah wakaf di Kota Pekalongan.