Kota Pekalongan , Pembinaan Lembaga Forum Group Discussion Standar Kwalisifikasi dan Kompentensi Nadzir Indonesia ( FGD SKKNI ) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 di Aula Kankemenag Kota Pekalongan , diawali dengan laporan Ketua panitia penyelenggara oleh M. Thohirun Kepala seksi Penyelenggara Zakat dan wakaf Kankemenag kota pekalongan. Dalam laporan disampaikan bahwa “ Tujuan diadakan Pembinaan Lembaga Forum Group Discussion Standar Kwalisifikasi dan Kompetensi Nadzir Indonesia ( FGD SKKN ) adalah untuk mensosialisasikan program program Kementerian Agama , dalam hal ini bagian penyelenggara zakat dan wakaf”.Ucap M Thohirun Terutama dalam upaya peningkatan pengelolaan wakaf dan pendayagunaanya agar lebih produktif , efektif dan tepat sasaran. Tambahnya Hadir pada acara tersebut Ka.Kankemenag Kota Pekalongan Maksum, Ketua BWI Kota Pekalongan Tubagus Surur. Dalam sambutannya Kakankemenag Kota Pekalongan mengigatkan bhwa tugas nadzir adalah sungguh berat. “ Masih lumayan kalau jadi nadzir pada wakaf produktif yang sudah jadi “ imbuhnya. Tapi kalau jadi nadzir wakaf tanah kosong yang diperntukkan untuk masjid ini menjadi tugas berat nadzir . Karena ini berarti menjadi tugas nadzir untuk mengelola tanah tersebut agar menjadi masjid.Dari mana dananya bagaimana mengerjakannya dan bagaimana merawatnya ketika sudah menjadi Masjid . sungguh bukan pekerjaan yang mudah dan ringan , jelas Maksum. Lebih jauh beliau mengingatkan agar dalam mengelola wakaf harus hati hati dan teliti , lebih lebih mengelola wakaf produktif , harus dilksanakan sesuai dengan aturan aturan yang ada , dan sebagai imbalan nadzir diperkenankan mendapat hak 10 % dari harta wakaf yang dikelola sesuai dengan UU no.41 tahun 2004 tentang Wakaf sebab apabila dikelola asal asalan bisa jadi wakaf tersebut terlantar dan tidak tercapai apa yang diamanatkan oleh wakif untuk mengelola wakaf tersebut. Maksum juga mengingatkan bahwa acara ini adalah Forum Group discussion bukan pertemuan biasa. “Forum Group discussion berbeda dengan rapat biasa , kalau rapat biasa yang berbicara hanya pimpinan rapat dan peserta yang mau usul atau memberi saran, tapi kalu FGD ada semacam kewajiban bagi semua peserta untuk menyampaikan pendapatnya, jadi diharapkan nanti semua peserta menyampaikan pendapatnya “ Jelas maksum. Ketua BWI Kota pekalongan yang berkesempatan memberikan sambutan mengingatkan bahwa “ Wakaf sebenarnya sudah menjadi kepentingan Umat islam sejak dulu, sejak umat Islam ada di Indonesia. “ Walaupun Indonesia bukan Negara Islam tetapi hal hal yang berkaitan dengan Islam di akomodir oleh pemerintah diantaranya masalah perkwainan ada Undang-Undang Perkawinan , masalah zakat ada Undang-undang Zakat dan yang kita bahas saat ini soal wakaf ada UU Wakaf ( UU no.41 tahun 2004 ), tinggal kita mau melaksanakan atau tidak . Jelas Tubagus surur .” Wakaf itu Fiqih Muamalah bukan murni fiqih ibadah beda dengan zakat . mestinya ada tren atau pemikiran yang maju utuk bagaimana mempertajam merinci bahkan membuat aturan atau undang undang yang yang lebih baik yang pada akhirnya dapat membuat wakaf ini bisa lebih bermanfat bagi kemaslahatan umat. Misalnya dalam Undang Undang Wakaf itu ada bab tentang pengelolaan benda – benda wakaf . dalam undang undang bisa ditambahkan atau diperjelas atau dirinci yang detai lagi sehingga penerapannya tidak multi tafsir. jelas Tubagus Surur. Acara hari itu dihadiri juga oleh perwakilan nadzir bukan semua nadzir se Kota pekalongan mengingat masih dalam suasana wabah covid 19 maka yang di undang hanya perwakilan saja berjumlah sekitar 15 orang dan tetap melaksanakan protocol kesehatan saat covid 19. acara ditutup pada pukul 12.00 WIB ( Qy )
Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021
Pengkuhan Pengurus Cabang APRI Kota Pekalongan masa Bakti 2020 - 2021
Selanjutnya