Kota Pekalongan – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushola. Demikian disampaikan Nina Oktiani, anggota tim pengukuran arah kiblat Kantor Kemenag Kota Pekalongan saat bertugas mengukur arah kiblat Mushola Hotel Santika, Jl. Gajah Mada No.7A, Kramatsari, Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51118, Senin ( 2/12).
Nina mengatakan bahwa layanan ini bertujuan memberikan kenyamanan umat dalam beribadah, terkait proses mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak pengurus masjid maupun mushola diminta mengajukan surat kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kemudian, setelah surat itu diterima dan dipelajari, Kantor Kemenag akan menugaskan timnya di Penyelenggara Syariah dengan IAIN Pekalongan melaksanakan pengukuran arah kiblat.
“Pada saat pengukuran arah kiblat dilakukan, harus ada saksi juga dari pihak yang mengusulkan,” ujar Nina.
Selesai pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid maupun mushola dan tim petugas pengukur arah kiblat Kemenag. Kemudian baru dikeluarkan sertifikat resmi yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag kota Pekalongan.
“Berita acara tersebut dijadikan dasar pembuatan sertifikat,” pungkas Nina.
Sabiq, anggota lain tim pengukuran arah kiblat Kemenag Kota Pekalongan mengatakan Pengukuran ini bertujuan agar kaum muslimin shalat menghadap kiblat dengan sangat tepat. Layanan gratis pengukuran arah kiblat ini tidak saja di masjid dan mushola di desa-desa, tetapi juga mushola di hotel-hotel.