Sabtu, Januari 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
  • Gambar
  • Video
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Pekalongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
  • Gambar
  • Kedudukan, Tugas & Fungsi
  • Kontak
  • Kontak
  • Peserta Tahfidzul Qur’an Madrasah HAB Kemenag Ke-80
  • Sejarah
  • SOP PPID
  • Standar Layanan
  • Struktur Organisasi
  • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Tata Cara Pengajuan Keberatan
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
  • Tata Cara Permohonan Informasi
  • Unduh Formulir
  • Video
  • Visi dan Misi
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

FKUB Kota Pekalongan Bedah Pendirian Rumah Ibadat

oleh admin
November 20, 2019
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
FKUB Kota Pekalongan Bedah Pendirian Rumah Ibadat
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on TwitterBagikan di WhatsApp

Kota Pekalongan – Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 sudah berusia sepuluh tahun lebih. Tampaknya pemerintah kabupaten/kota kurang tertarik untuk mengoperasionalkan dalam kehidupan beragama, bahkan kadang ironis seorang kepala daerah bersikap intoleran.

Hal krusial ini, FKUB Kota Batik mencoba membedahnya agar peraturan tidak menjadi dokumen pasif, Selasa (19/11/2019). FKUB menggandeng BPN dan DPUPR untuk mencari solusi yang tepat dan berkeadilan. Dialog dilaksanakan di Gedung Serba Guna MAN 1 Pekalongan diikuti oleh para Camat, Lurah, Pengelola Rumah Ibadat, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Kepala Kantor BPN Kota Pekalongan Sri Yanti Achmad sempat heran, karena baru tahu ada PBM 2006. “Syukurlah, FKUB segera mengambil langkah agar pemerintah lebih berani membuat regulasi tentang pendirian rumah ibadat. Di samping itu, sesuai Bab VIII tentang belanja FKUB yang dibebankan APBD Kabupaten dan Kota agar benar-benar dilaksanakan,” kata beliau.

Antusiasme peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber menunjukkan semangat toleransi terus mengalami peningkatan. Pengelola rumah ibadat berharap pemerintah menggulirkan pemutihan perizinan rumah ibadat yang didirikan sebelum 2006, sedangkan rumah ibadat yang didirikan pasca 2006 agar memenuhi ketentuan PBM. 

Masyarakat masih menganggap bahwa pendirian rumah ibadat urusan masyarakat bukan urusan pemerintah. FKUB harus mampu mengubah paradigma masyarakat tentang pendirian rumah ibadat. Pemeluk agama juga diharapkan mampu memupuk kebersamaan dalam realitas perbedaan.

Tags: google.go.id
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ijab Qabul Sepasang Pengantin di KUA Kecamatan Pekalongan Barat

Artikel Selanjutnya

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Doa Bersama Untuk Kedamaian, Persatuan dan Keselamatan Bangsa

Artikel Terkait

Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna
Berita

Hari Suci Kuningan: Umat Hindu Kota Pekalongan Didorong Perkuat Sradha dan Bakti melalui Ajaran Tri Rna

oleh adminweb
02 Des 2025
0

Kota Pekalongan (Humas) — Perayaan Hari Suci Kuningan yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2025) di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Kota Pekalongan menjadi...

SelanjutnyaDetails
Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

Green Dharma: Aksi Nyata Penyuluh Hindu Kota Pekalongan dalam Pelestarian Alam

27 Okt 2025
Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

Inspektorat Jenderal Kemenag Tinjau Kualitas Layanan Rumah Ibadah di Pura Lingga Buana Ksira Arnawa Pekalongan

18 Jun 2025
Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

Pengukuhan Abdoel Qodir, S,Ag Sebagai Ketua Cabang APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ) Kota Pekalongan Masa Bakti 2020- 2021

18 Mar 2021
Tasyakuran HAB ke 75 Kemenag RI dengan Khotmil Qur'an

Tasyakuran HAB ke 75 Kemenag RI dengan Khotmil Qur'an

07 Jan 2021
Pemberian Penghargaan kepada Siswa dan guru berprestasi Pada Upacara HAB ke 75 Kemenag RI

Pemberian Penghargaan kepada Siswa dan guru berprestasi Pada Upacara HAB ke 75 Kemenag RI

05 Jan 2021
Artikel Selanjutnya

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Doa Bersama Untuk Kedamaian, Persatuan dan Keselamatan Bangsa

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Abdunnikah di KUA

Abdunnikah di KUA

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • News
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Arsip

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
  • Beranda
  • Berita
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Layanan Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Informasi
    • Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
    • Unduh Formulir
    • SOP PPID
  • Profile
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan, Tugas & Fungsi
    • Sejarah
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • MySAPK
    • SP4N-LAPOR!
    • Emis Kemenag
    • Info Haji
    • Materi Khutbah Jumat
    • Informasi Lowongan
  • Standar Layanan
  • Kontak
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

© 2022 Kementerian Agama Kota Pekalongan

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.